banner 728x250

Pemerintah dan Perguruan Tinggi Kolaborasi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

banner 468x60

Pekalongan – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Salah satu bentuk nyata kolaborasi yang dilakukan ialah melalui keterlibatan mahasiswa dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan di Pekalongan.

banner 1024x1500

Dalam KKN Tematik ini menjadi bukti nyata kolaborasi pemerintah bersama perguruan tinggi dengan harapan bosa membantu masyarakat untuk memahami pentingnya legalitas tanah wakaf serta mendorong proses pendaftarannya kepada Kementerian ATR/BPN.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja, Ana Anida mengungkapkan, bahwa kewajiban untuk mendaftarkan tanah merupakan tanggung jawab pemerintah, akan tetapi dalam pelaksanaannya diperlukan partisipasi dari pemilik tanah itu sendiri yang tetap sangat dibutuhkan.

“Di sinilah pentingnya keterlibatan mahasiswa, untuk turun langsung membantu masyarakat yang belum paham menjadi paham, kemudian mendaftarkan tanah wakafnya ke ATR/BPN,” ungkapnya.

Hal tersebut, Ana Anida sampaikan pada kegiatan Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa jika berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, saat ini baru 40 persen tanah wakaf di Indonesia yang sudah terdaftar secara resmi ke Kementerian ATR/BPN.

Sedangkan, sekitar 60 persennya masih belum bersertipikat. Oleh karena itu, kondisi seperti ini menjadi pekerjaan bersama, tidak hanya Kementerian ATR/BPN, tetapi juga Kementerian Agama (Kemanag) melalui penerbitan akta ikrar wakaf.

Maka dari itu, melalui program KKN Tematik ini, sebanyak 500 mahasiswa diterjunkan untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap 2.093 bidang tanah wakaf di Kota dan Kabupaten Pekalongan.

“Apabila prosesnya berjalan lancar, maka tanah wakaf di wilayah itu, berpotensi tersertipikasi seluruhnya,” ungkapnya.

Apalagi lanjut Ana Anida, jika semua tanah wakaf bisa tersertipikatkan, maka diyakini program tersebut akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Sehingga aset umat menjadi lebih aman secara hukum, bahkan bisa dikembangkan menjadi wakaf produktif, seperti yang disampaikan bapak Menteri kita,” kata Anida.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur.

Ia mengaku, gerakan bersama lintas sektor, termasuk perguruan tinggi ini sangat berpengaruh besar dalam mensukseskan sertipikasi tanah wakaf nasional.

“Hari ini kita menjadi saksi bersama dari Pekalongan, kita sedang bangkit untuk mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf,” kata Abdul Ghofur.

Ia berharap, kehadiran Rektor dari berbagai provinsi bisa menjadi bagian dari solusi, bukan hanya sekadar penyelesaian, tetapi juga sebagai akselerasi.

Untuk diketahui, bahwa program KKN Tematik merupakan bentuk kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Program ini diharapkan, bisa mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf. Tidak hanya mempercepat legalisasi tanah wakaf, tetapi KKN Tematik juga ditargetkan dapat memperkuat edukasi masyarakat dan pengelolaan wakaf yang aman, transparan, serta produktif demi kemaslahatan umat. (MW/JM)

banner 325x300
banner 728x90