Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menemui langsung pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Nusantara, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (22/10/2025).
Dalam pertemuan itu membahas tentang rencana perbaikan proses bisnis atau business process layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Kami datang untuk meminta masukan terkait transformasi pelayanan. Business process kita dibuat sejak lama dan sampai hari ini dianggap sebagian masyarakat sudah tidak lagi sesuai,” ungkap Menteri Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
Menteri Nusron menilai, bahwa pembaruan proses bisnis diperlukan untuk masyarakat agar dapat mengetahui sejak awal tentang dokumen yang harus dilengkapi, batas waktu penyelesaian, serta kepastian biaya pelayanan.
“Yang harus kami desain ialah proses bisnis yang membuat pemohon bisa melengkapi persyaratan secara jelas, layanan selesai pada waktu yang ditentukan, dan biaya yang dikenakan transparan,” ujar Nusron Wahid.
Oleh karena itu, Menteri ATR/BPN menegaskan, pelibatan KPK sangat penting dalam mengidentifikasi titik rawan penyimpangan dalam rancangan proses bisnis.
“Kami ingin masukan dari Bapak/Ibu, di mana letak retak dan celahnya, yang itu berpotensi menjadi tindakan pidana korupsi dan pungutan liar,” kata Menteri Nusron.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam menata ulang layanan secara menyeluruh. Menurut Setyo Budiyanto, orientasi perbaikan proses bisnis tidak hanya relevan pada konteks pelayanan publik, namun juga harus sejalan dengan agenda nasional terkait optimalisasi penerimaan negara dari basis pertanahan.
“Kami melihat bahwa ada keinginan untuk melakukan bisnis proses dalam rangka mengefisiensikan waktu, biaya, dan transparansi yang tujuannya adalah transformasi atau terobosan untuk meningkatkan PNBP. Ini tujuan yang luar biasa,” ujar Setyo Budiyanto.
Ketua KPK juga menekankan bahwa agenda perbaikan proses bisnis harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas aparatur. Ia merujuk pada capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian ATR/BPN yang saat ini berada di angka 75,88. Menurut Setyo Budiyanto, bahwa hasil tersebut cukup positif sebagai pijakan awal, tetapi tidak boleh berhenti pada nilai semata.
“Ini tentu bisa ditingkatkan lagi di tahun 2025. Mudah-mudahan angkanya bisa di atas 75,88. Tetapi lebih dari itu, kami harap bukan hanya sekadar angka saja, tetapi bisa menunjukkan perilaku pegawai di kementerian sampai tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota dapat mengantisipasi serta menolak korupsi,” pungkas Setyo Budiyanto.
Dalam pertemuan juga hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Terlihat hadir juga Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto; Johanis Tanak; dan Ibnu Basuki Widodo beserta jajaran. (GE/RT)















