banner 728x250

Sebagai Early Warning System, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ajak Organisasi Keagamaan Sertipikasi Lembaga Pendidikan

banner 468x60

Samarinda – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) agar mempercepat sertipikasi tanah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.

Hal itu disampaikan oleh Nusron Wahid, karena sertipikasi tanah lembaga pendidikan menjadi upaya perlindungan dini terhadap aset keagamaan dari potensi sengketa di kemudian hari.

banner 1024x1500

“Saya minta tolong semua yayasan yang mempunyai lembaga pendidikan, mari bersama dibantu supaya boleh mempunyai SHM. Agar tidak terjadi lagi konflik, sebaiknya kita hari ini melakukan early warning system, proteksi dini, mitigasi risiko,” kata Menteri Nusron.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan bersama tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Menteri Nusron Wahid, mengungkapkan, bahwa saat ini masih banyak aset pesantren, madrasah, hingga majelis taklim berdiri di atas tanah yang belum bersertipikat.

Persoalan umum yang sering terjadi berawal karena tanah lembaga pendidikan, tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Ketika pengurus wafat atau ada peralihan kepemilikan, keluarga sering mengklaim sebagai hak waris sehingga memicu konflik.
“Itulah alasan proteksi dini yang dimulai dengan sertipikasi perlu dilakukan,” kata Nusron.

Bukan hanya memberikan perlindungan bagi aset, kepemilikan sertipikat tanah juga dapat memperkuat posisi lembaga pendidikan Islam untuk mendapatkan pembiayaan dan dukungan pembangunan.

Sehubungan dengan percepatan sertipikasi ini, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah telah membuka jalur agar yayasan pendidikan dan sosial dapat menjadi subjek pemegang SHM. Syaratnya, pihak lembaga pendidikan harus memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait, seperti Kementerian Agama atau Kementerian Sosial.

“Untuk mendapatkan SK harus punya rekomendasi. Kalau dia yayasan Islam, harus ada rekomendasi dari BIMAS Islam. Kalau yayasan itu adalah yayasan sosial, harus dapat rekomendasi dari Kemensos, maka dia boleh menjadi nama subyek sebagai penerima SHM,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Tanpa legalitas tanah yang kuat, lembaga pendidikan kerap kesulitan dalam pengembangan sarana prasarana, termasuk akses pembiayaan melalui perbankan. Sementara itu, lembaga yang sudah memiliki sertipikat dapat lebih mudah menjadikan tanah sebagai jaminan ke lembaga keuangan untuk pembiayaan pembangunan yang tepat waktu dan tepat sasaran.

Pada pertemuan itu, hadir juga mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad. Kemudian, pimpinan lembaga organisasi masyarakat Islam di Kaltim terdiri dari organisasi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Kepala Kanwil Kemenag, dan Badan Wakaf Indonesia. (LS/JR)

Biro Humas Kementerian ATR/BPN

banner 325x300
banner 728x90