banner 728x250

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan Harus Berbasis Kemanusiaan

banner 468x60

Samarinda – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, agar penyelesaian masalah pertanahan harus berbasis kemanusiaan.

Pernyataan itu disampaikan, saat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mencari solusi berbagai persoalan pertanahan di daerah Kaltim.

banner 1024x1500

Salah satu fokus pembahasan, yaitu penanganan masalah tumpang tindih tanah milik negara, baik yang dikelola pemerintah daerah (Pemda), BUMN, TNI, maupun Polri, yang saat ini ditempati masyarakat.

“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, tidak berbasis hukum,” tegas Nusron Wahid usai memimpin Rakor yang berlangsung di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, di Samarinda pada Jumat (24/10/2025).

“Karena jika berbasis hukum itu kalah-menang, benar-salah. Kami tidak menggunakan rumus ini. Rumus yang kami pakai adalah rumus kemanusiaan supaya win-win solution. Rakyatnya tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatatkan bahwa itu tetap adalah aset negara,” timpal Nusron Wahid.

Kemudian, selain masalah tumpang tindih tanah, kewajiban penyediaan plasma minimal 20 persen bagi masyarakat oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) juga menjadi perhatian Menteri ATR/BPN. Nusron Wahid menyebut, masih banyak perusahaan yang tidak menjalankan aturan itu.

“Ternyata tadi berdasarkan laporan dari Pak Gubernur dan Pak Bupati, masih banyak sekali pengusaha-pengusaha di Kaltim yang tidak taat terhadap penyerahan plasma. Ini akan kami tindak. Kalau diperlukan akan kami cabut HGU-nya,” tegas Menteri Nusron.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyoroti masih maraknya praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang tanpa izin. Bahkan, ada juga perusahaan yang masih beranggapan, bahwa plasma tak harus diambil dari porsi HGU yang mereka miliki.

“Masih ada juga pengusaha yang punya pandangan bahwa plasma itu tidak harus menggerus, ngambil dari bagian HGU-nya, hanya diambilkan dari luar. Nah, ini akan kami tertibkan,” kata Nusron.

Di hadapan para kepala daerah se-Kaltim, Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangatlah penting agar bisa membuat berbagai program strategis pertanahan berjalan secara optimal di daerah.

“Banyak program ATR/BPN yang harus disinergikan ke Pemda. Sertipikasi tidak bisa jalan kalau tidak ada Pemprov dan Pemda. Reforma Agraria tidak jalan kalau tidak ada Pemprov sama Pemda, apalagi KKPR, tidak bisa,” tutur Menteri Nusron.

Pada Rapat koordinasi tersebut, hadir juga mendampingi Menteri Nusron, Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, Jhoni Ginting; kemudian Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad beserta jajaran. Begitu juga yang mengikuti Rakor sebagai peserta adalah Gubernur dan Wakil Gubernur beserta jajaran Forkopimda Kaltim; dan para Bupati dan Wali Kota se-Kaltim. (LS/JR)

Biro Humas Kementerian ATR/BPN

banner 325x300
banner 728x90