NARASIKALBAR.COM, KALBAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap sebanyak 29 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui Operasi Kewilayahan PETI Kapuas 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 21 Agustus hingga 3 September 2025 kemarin.
Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menyebut dari 29 kasus yang ditangani Ditreskrimsus, Ditpolairud, serta jajaran Polres di seluruh Kalbar itu, terdiri dari 21 kasus diantaranya merupakan tindak pidana minerba, 7 kasus tindak pidana migas, dan 1 kasus tindak pidana merkuri. Penanganan dilakukan oleh Ditreskrimsus,
“Sebanyak 56 tersangka telah diamankan. Tujuh orang ditahan di Rutan Polda Kalbar, sedangkan 49 lainnya ditahan di rutan polres jajaran,” ujar Burhanudin, Jumat (12/9/2025).
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti di antaranya 3 unit excavator, 2 keping emas, 4 biji emas, 208 gram pasir emas, sekitar 6.789 liter BBM, 2 kilogram merkuri, 7 mobil, 2 sepeda motor, 5 unit telepon genggam, timbangan emas, hingga 28 set alat penambangan.
Kombes Pol Burhanudin menerangkan, modus operandi para pelaku dilakukan dengan cara menambang secara tradisional maupun menggunakan alat berat. Hasil tambang kemudian dikumpulkan oleh pengepul, diolah secara ilegal, lalu dijual melalui transaksi di toko milik tersangka.
Atas perbuatannya, para pekerja tambang itu disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara itu, para pelaku penampungan, pengangkutan, dan pengolahan hasil tambang disangkakan Pasal 161 undang-undang yang sama.