banner 728x250

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Kini Seret 5 Tersangka

banner 468x60

NARASIKALBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) kini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar tahun 2015. Kelima tersangka ialah RS, PAM, S, SI dan MF.

Lima tersangka ini menyusul adanya penetapan satu pelaku baru oleh Kejati Kalbar yang berhasil menangkap RS dan kini telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (10/9/2025).

banner 1024x1500

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju mengungkap, bahwa RS sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaannya.

“Pada Selasa malam (9/9/2025) pukul 20.30 WIB, tim gabungan penyidik bersama intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI berhasil mengamankan tersangka di rumah pribadinya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta. Yang bersangkutan langsung diterbangkan ke Pontianak untuk diperiksa,” ungkap Siju.

Sebagaimana hasil pemeriksaan sebelumnya, proyek pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015 ini melibatkan pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp99,1 miliar. Dari hasil penyidikan, akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan terdakwa PAM yang telah diputus dan masih dalam proses upaya hukum beserta 3 terdakwa lainnya yang masih proses persidangan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39,8 miliar lebih.

Usai pemeriksaan, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 10–29 September 2025 di Rutan Kelas II A Pontianak.

Atas perbuatannya, RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkan RS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015. Maka RS merupakan tersangka yang ke-5 setelah PAM, S, SI dan MF, dimana ke 4 orang tersebut sudah menjadi terdakwa, bahkan untuk PAM sudah putus dan pihak Kejati Kalbar mengajukan banding.

(Dok Kejati Kalbar)

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *