NARASIKALBAR.COM, PONTIANAK – DPD Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Pontianak akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pada 1 November 2025.
Salah satu agenda penting dalam Musda ini adalah pemilihan ketua baru DPD MABT Kota Pontianak. Untuk mematangkan persiapan itu, MABT Pontianak juga sudah membentuk kepanitiaan.
Berdasarkan hasil rapat pembentukan panitia pada Oktober. Kemudian panitia menerima SK dari DPD MABT Kota Pontianak pada 17 Oktober. Selanjutnya panitia langsung membentuk kepanitiaan sekaligus menyusun agenda Musda yang telah disepakati dan kepada DPD MABT Pontianak.
Ketua Panitia Musda, Adi Sucipto, S.H mengungkapkan, bahwa persiapan pelaksanaan Musda akan digelar pada 1 November 2025 di Hotel Harris Pontianak. “Untuk persiapannya sudah mencapai 90 persen,” kata Ketua Panitia, Adi Sucipto saat mengumumkan persiapan pelaksanaan Musda DPD MABT Kota Pontianak, Selasa (28/10/2025).
Sebelum pelaksanaan Musda, panitia juga membuka pendaftaran calon ketua DPD MABT Kota Pontianak mulai 29 Oktober sampai 30 Oktober 2025. Untuk para bakal calon yang ingin mendaftar bisa datang langsung ke Sekretariat DPD MABT Kota Pontianak pukul 17.00 sampai 20.00 WIB.
“Tentu ada persyaratan yang harus dilengkapi dan kriteria yang menjadi acuan untuk para calon pendaftar. Karena setelah pendaftara, kami akan melakukan verifikasi berkas pendaftaran pada 31 Oktober 2025. Setelah dinyatakan lengkap, baru akan ditetapkan sebagai calon ketua MABT Kota Pontianak,” ungkapnya.
Setelah dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan, maka selanjutnya calon ketua aman dipilih oleh pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MABT Kota Pontianak. “Ada enam suara yang memilih nantinya, terdiri dari enam suara dari DPC dan satu DPD. Total ada tujuh suara nanti,” kata Adi Sucipto.
Selain dihadiri oleh Pengurus DPD dan DPC MABT Kota Pontianak, Musda ini juga akan dihadiri pengurus DPP MABT serta dari Kesbangpol Kota Pontianak.
Adi Sucipto menjelaskan, bahwa pelaksanaan Musda ini berdasarkan AD/ART DPD MABT Kota Pontianak. Dimana dalam AD/ART itu dijelaskan, bahwa tiga bulan sebelum SK Kepengurusan habis masa berlakunya, maka harus melaksanakan Musda untuk pemilihan ketua dan pengurus baru atau maksimal satu Minggu sebelum masa berlaku SK berakhir.















