banner 728x250
Berita  

Hari Santri Nasional: Merawat Akhlak Pesantren di Tengah Krisis Moral dan Arus Digitalisasi

Setiap tanggal 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional. Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, bukan pula hanya tentang mengenakan sarung, peci, dan baju koko. Lebih dari itu, Hari Santri merupakan momentum untuk mengenang perjuangan santri dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan, sekaligus merefleksikan kembali peran pesantren dalam membentuk manusia yang berilmu, berakhlak, mandiri, dan bertanggung jawab.

Bagi saya, pesantren adalah ruang pendidikan yang tidak pernah kehilangan relevansinya sepanjang zaman. Di tengah perubahan sosial, kemajuan teknologi, dan derasnya arus globalisasi, pesantren tetap memiliki tempat penting dalam membangun karakter generasi bangsa. Pesantren mengajarkan sesuatu yang terkadang luput dari perhatian dunia pendidikan modern: bahwa kecerdasan tidak cukup tanpa akhlak, pengetahuan tidak bermakna tanpa tanggung jawab, dan keberhasilan tidak selalu diukur dari seberapa tinggi kedudukan seseorang, tetapi juga dari seberapa baik ia memperlakukan sesama.

Saya merasakan sendiri bagaimana kehidupan pesantren mengajarkan kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, dan terutama adab. Di pesantren, seseorang belajar menghargai waktu, menghormati guru, hidup bersama orang lain, mengendalikan diri, serta memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Pelajaran semacam ini menjadi bekal berharga ketika seseorang kembali ke tengah masyarakat dengan segala kompleksitas persoalannya.

Rasulullah SAW diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia. Karena itu, pendidikan akhlak bukan sekadar pelengkap dalam proses pendidikan Islam, melainkan bagian mendasar dari tujuan pendidikan itu sendiri. Pesantren memiliki tradisi panjang dalam menjalankan amanah tersebut. Namun, justru karena pesantren memiliki kedudukan yang begitu penting, kita perlu berani membicarakan persoalan yang terjadi di dalamnya.

Ketika Ruang Pendidikan Akhlak Dihadapkan pada Persoalan Sosial
Persoalan kekerasan seksual di lingkungan pesantren bukan sekadar kegelisahan moral, melainkan persoalan sosial yang perlu dijawab dengan data, kebijakan, dan tindakan nyata. Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang menanamkan nilai agama dan akhlak harus mampu memastikan bahwa setiap santri memperoleh perlindungan dan rasa aman selama menjalani pendidikan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dalam siaran pers pada 27 Oktober 2025, mencatat bahwa sepanjang 2020–2024 terdapat 97 kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan yang diadukan kepada lembaga tersebut. Dari jumlah itu, 17 kasus atau sekitar 17,52 persen terjadi di pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam. Angka ini merupakan data pengaduan yang diterima Komnas Perempuan, bukan gambaran keseluruhan kasus yang terjadi di lapangan. Lembaga tersebut juga mengingatkan adanya hambatan pelaporan, termasuk stigma, ketakutan korban, dan tekanan untuk menjaga nama baik institusi.

Data tersebut seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Kita tidak boleh serta-merta menggeneralisasi bahwa seluruh pesantren bermasalah. Namun, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan bahwa kekerasan dapat terjadi di ruang pendidikan yang seharusnya melindungi dan mendidik. Ketika seorang santri mengalami kekerasan, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

Persoalan ini semakin mendesak ketika kita melihat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, yang mendapat perhatian Komnas Perempuan pada Mei 2026. Dalam pemantauannya, Komnas Perempuan menyoroti pentingnya perlindungan korban, pemulihan, keberlanjutan pendidikan, dan jaminan agar kekerasan serupa tidak berulang. Kasus tersebut juga memperlihatkan bahwa stigma, ancaman, serta ketimpangan relasi kuasa dapat menjadi hambatan bagi korban untuk memperoleh keadilan.

Dalam konteks ini, menjaga nama baik pesantren tidak boleh dimaknai sebagai upaya menyembunyikan pelanggaran. Justru, keberanian mengungkap dan menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab merupakan bagian dari upaya menjaga martabat pesantren. Korban harus didengar, dilindungi, dan didampingi, sedangkan dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme yang adil dan sesuai hukum.

Secara regulatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan perlindungan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pesantren yang menjunjung keselamatan dan perlindungan santri. Sementara itu, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga menjadi landasan hukum penting dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa regulasi tersebut benar-benar diterapkan. Pesantren perlu memiliki mekanisme pengaduan yang aman, prosedur penanganan yang jelas, pengawasan yang memadai, serta pendampingan bagi korban. Para pengasuh dan pengelola juga perlu mendapatkan penguatan kapasitas mengenai perlindungan anak, pencegahan kekerasan, dan relasi kuasa yang sehat.

Menjaga marwah pesantren bukan berarti menutupi masalah, melainkan berani menyelesaikannya agar pesantren kembali menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan benar-benar mendidik akhlak.

Menghidupkan Kembali Makna Santri
Ada satu hal yang selalu saya ingat dari pengalaman belajar di pesantren, yaitu makna santri yang pernah kami pelajari melalui uraian huruf-huruf Arab. Saya memahami bahwa penjelasan tersebut merupakan pemaknaan atau nasihat pedagogis yang berkembang di kalangan pesantren, bukan definisi etimologis yang disepakati secara universal. Meskipun demikian, kandungan nilainya tetap relevan untuk direnungkan, terutama ketika kita berbicara tentang tantangan santri pada masa kini.

Pertama, Sin: satirun ‘anil ‘aib, dimaknai sebagai menutupi aib atau menjaga kehormatan. Nilai ini mengajarkan kita agar tidak menjadikan kekurangan orang lain sebagai bahan olok-olok dan konsumsi publik. Dalam kehidupan sosial, kita perlu menjaga martabat sesama, menghindari fitnah, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Namun, menjaga aib harus ditempatkan secara proporsional. Nilai ini bukan pembenaran untuk menutupi kejahatan, terlebih kekerasan seksual dan pelecehan. Menjaga kehormatan manusia berarti melindungi korban, menjaga privasinya, dan mencegah pelanggaran berulang. Kejahatan harus dilaporkan melalui saluran yang tepat, bukan disembunyikan atas nama nama baik lembaga.

Kedua, Nun: na’ibun ‘anil ulama, dimaknai sebagai penerus perjuangan para ulama. Santri tidak cukup hanya mewarisi pengetahuan para ulama, tetapi juga harus meneruskan keteladanan, kejujuran, keberanian, dan tanggung jawab moral mereka. Menjadi penerus ulama berarti membawa ilmu untuk memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan menggunakan pengetahuan dan kedudukan untuk menekan orang lain.

Ketiga, Ta: ta’ibun ‘anidz dzunub, dimaknai sebagai orang yang bertobat dari dosa. Makna ini mengingatkan bahwa manusia tidak luput dari kesalahan. Akan tetapi, pertobatan tidak cukup berhenti pada ucapan. Ia harus diwujudkan melalui pengakuan kesalahan, penghentian perbuatan yang merugikan, perbaikan diri, dan kesediaan mempertanggungjawabkan tindakan. Dalam persoalan kekerasan, pertobatan pribadi tidak menghapus hak korban atas perlindungan dan keadilan.

Keempat, Ra: raaghibun ‘anil khairat, dimaknai sebagai orang yang gemar melakukan kebaikan. Santri diharapkan hadir sebagai pembawa manfaat, bukan sekadar menjadi pribadi yang saleh untuk dirinya sendiri. Kebaikan harus terlihat dalam tindakan nyata: membantu masyarakat, menjaga kerukunan, menghormati perbedaan, membela mereka yang rentan, serta berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan sosial.

Kelima, Ya: ya’muru bil ma’ruf wa yanha ‘anil munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Inilah salah satu nilai penting yang perlu dihidupkan kembali. Santri tidak cukup hanya mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Ia juga harus mempunyai keberanian moral untuk menyuarakan kebenaran, mengingatkan ketika terjadi penyimpangan, dan mencegah kemudaratan dengan cara yang bijaksana.

Lima pemaknaan tersebut, bagi saya, merupakan pengingat bahwa identitas santri bukan sekadar status seseorang yang pernah belajar di pesantren. Identitas itu seharusnya tercermin dalam sikap, perkataan, dan tindakan sehari-hari. Santri yang sesungguhnya adalah mereka yang terus berusaha memperbaiki diri, menjaga kehormatan sesama, mencintai ilmu, dan berani berdiri di sisi kebenaran.

Santri di Tengah Derasnya Arus Digitalisasi
Tantangan santri hari ini tidak lagi terbatas pada kehidupan di lingkungan pesantren. Dunia digital telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Media sosial membuka ruang luas bagi santri untuk belajar, berdakwah, membangun jejaring, mengembangkan usaha, dan menyebarkan gagasan. Namun, pada saat yang sama, ruang digital juga menghadirkan persoalan baru berupa penyebaran hoaks, perundungan siber, ujaran kebencian, pembocoran data pribadi, fitnah, dan budaya mempermalukan orang lain di hadapan publik.

Di tengah keadaan tersebut, saya sering berpikir bahwa nilai-nilai yang dipelajari di pesantren justru semakin dibutuhkan. Ketika informasi bergerak begitu cepat, nilai satirun ‘anil ‘aib mengingatkan kita agar tidak sembarangan membuka keburukan orang lain. Ketika hoaks dan fitnah mudah tersebar, nilai na’ibun ‘anil ulama menuntut santri menjadi penyampai pengetahuan yang bertanggung jawab. Ketika seseorang melakukan kesalahan di ruang digital, nilai ta’ibun ‘anidz dzunub mengajarkan pentingnya introspeksi dan memperbaiki diri.
Ketika media sosial dipenuhi pertengkaran, nilai raaghibun ‘anil khairat mengajak santri memperbanyak konten yang mendidik dan bermanfaat. Sementara itu, nilai ya’muru bil ma’ruf wa yanha ‘anil munkar mendorong santri untuk berani meluruskan informasi keliru, menolak perundungan, melaporkan konten berbahaya, serta membela korban ketidakadilan dengan cara yang bertanggung jawab.

Digitalisasi bukan musuh pesantren. Teknologi justru dapat menjadi sarana untuk memperluas jangkauan pendidikan dan dakwah. Pesantren dapat memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan kajian keislaman, mendokumentasikan tradisi keilmuan, memperkenalkan karya para santri, serta membangun literasi digital yang sehat.
Namun, kecakapan digital tidak cukup diukur dari kemampuan menggunakan perangkat atau menguasai media sosial. Santri juga perlu memiliki kemampuan memeriksa sumber informasi, memahami privasi, menghormati hak orang lain, dan mempertimbangkan dampak sebelum mengunggah sesuatu.
Di sinilah adab harus berjalan beriringan dengan teknologi. Kemajuan digital tanpa akhlak berpotensi melahirkan kerusakan baru, sedangkan akhlak yang disertai penguasaan teknologi dapat menjadi kekuatan untuk membangun masyarakat yang lebih baik.

Menjaga Pesantren, Menjaga Masa Depan
Hari Santri Nasional seharusnya tidak berhenti pada seremoni, perlombaan, dan ungkapan kebanggaan. Peringatan ini perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana nilai-nilai pesantren benar-benar hadir dalam kehidupan sosial kita.
Bagi pengelola pesantren, ini merupakan kesempatan untuk memperkuat kualitas pendidikan, memastikan keamanan santri, membangun tata kelola yang transparan, dan memberikan keteladanan. Bagi pemerintah, ini menjadi pengingat pentingnya mendukung pesantren tanpa mengabaikan pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik. Bagi masyarakat, ini merupakan ajakan untuk terus mendukung pesantren sekaligus berani menyampaikan kritik yang membangun.
Adapun bagi para santri dan alumni, Hari Santri adalah panggilan untuk membuktikan bahwa pendidikan pesantren memberikan dampak nyata. Nilai-nilai yang dipelajari di dalamnya harus hadir di tempat kerja, organisasi, ruang publik, keluarga, dan dunia digital.

Saya bangga pernah belajar di pesantren. Dari sana, saya memahami bahwa disiplin bukan hanya soal menaati jadwal, tanggung jawab bukan sekadar menyelesaikan tugas, kemandirian bukan berarti hidup tanpa bantuan orang lain, dan adab bukan hanya tentang cara berbicara kepada guru. Adab juga berarti menghormati martabat manusia, tidak menyalahgunakan kekuasaan, serta berani mengakui kesalahan.
Saya meyakini bahwa pesantren akan terus relevan sepanjang masa selama ia bersedia menjaga nilai-nilai luhur sekaligus melakukan pembenahan terhadap berbagai persoalan yang muncul. Pesantren tidak perlu menutup diri dari kritik, sebab kritik yang jujur dapat menjadi jalan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pesantren bukan hanya berapa banyak santri yang menguasai kitab, berapa banyak lulusan yang menjadi tokoh, atau seberapa besar nama lembaganya dikenal. Ukuran keberhasilan itu juga terletak pada lahirnya manusia yang jujur, rendah hati, menghormati sesama, bertanggung jawab, dan mampu mencegah kemudaratan.

Selamat Hari Santri Nasional, 22 Oktober.
Mari kita rawat pesantren sebagai pusat pendidikan ilmu dan akhlak. Kita lindungi santri dari segala bentuk kekerasan, kita berani membenahi setiap penyimpangan, dan kita manfaatkan teknologi untuk menyebarkan kebaikan.
Sebab, santri sejati bukan hanya mereka yang pernah tinggal di pesantren, melainkan mereka yang terus membawa nilai-nilai pesantren ke dalam kehidupan.
Santri beradab, pesantren bermartabat, dan teknologi menjadi jalan untuk menebarkan manfaat bagi umat dan bangsa.

Mustakim Lespatih
(Mahasiswa Magister FISIP Untan & Alumni Ponpes Darussholah Dua Pontianak)

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *