banner 728x250

Tim Hukum Nafas Kalbar Bersiap Hadapi Sidang Perdana Gugatan Class Action Karhutla, Ratusan Warga Diprediksi Hadir

NARASIKALBAR.COM, PONTIANAK, – Tim Hukum Nafas Kalbar memastikan kesiapannya menghadapi sidang perdana gugatan class action terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap di Kalimantan Barat.
Sidang perdana yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak bakal berlangsung 7 Oktober 2026.

Sidang diperkirakan bakal menarik perhatian masyarakat. Tim hukum bahkan memprediksi ratusan orang akan hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan.
Anggota Tim Hukum Nafas Kalbar, Irenius Kadem mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan berbagai kebutuhan persidangan, termasuk alat bukti yang dihimpun dari masyarakat terdampak.


“Pada prinsipnya kita sudah siap karena gugatan kita sudah masuk dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak,” kata Irenius.
Menurutnya, bukti yang disiapkan tidak hanya berasal dari para prinsipal, tetapi juga laporan dan dokumen yang dihimpun dari masyarakat serta tim kuasa hukum.


Irenius mengatakan, perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut gugatan warga negara terhadap pemerintah terkait karhutla dan dampak kabut asap.


“Ini adalah class action dan mungkin ini class action yang besar di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Besarnya perhatian masyarakat, kata dia, diperkirakan membuat PN Pontianak ramai saat sidang perdana digelar.


Apalagi, tim advokasi yang menangani perkara tersebut berjumlah 14 orang. Di sisi lain, pihak yang menjadi tergugat juga cukup banyak karena gugatan melibatkan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.


“Belum lagi dari masyarakat yang sangat antusias terhadap gugatan class action ini. Pasti ramai nanti Pengadilan Negeri Pontianak,” katanya.


Laporan Dampak Asap Terus Bertambah
Irenius mengungkapkan, sejak gugatan disiapkan, pihaknya terus menerima laporan dari masyarakat mengenai dampak karhutla dan kabut asap.


Di antaranya anak-anak yang mengalami iritasi mata hingga mata memerah, warga yang mengalami sesak napas, bahkan ada yang sampai mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Dampak asap akibat karhutla ini sudah sangat luar biasa. Sudah banyak sekali,” ujarnya.


Menurut Irenius, dampak yang dihimpun tim tidak hanya berkaitan dengan kesehatan. Persoalan lain yang muncul di masyarakat juga menjadi perhatian, termasuk kesulitan mendapatkan air bersih.


“Kita sudah kumpulkan juga dan jumlahnya luar biasa banyak. Itu menjadi bukti kita dalam melakukan gugatan class action ini,” katanya.
Ia menegaskan, berbagai laporan tersebut akan menjadi bagian dari bahan pembuktian untuk menggambarkan dampak yang dirasakan masyarakat akibat karhutla dan kabut asap.

Karena sidang perdana diperkirakan dihadiri ratusan orang, Irenius mengimbau masyarakat yang ingin menyaksikan proses persidangan agar tetap tertib.


Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk hadir dan menyaksikan proses persidangan yang terbuka untuk umum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib. Hadir dan tertib supaya bisa menyaksikan langsung proses persidangan yang pertama ini,” katanya.


Ia juga mengingatkan persoalan keterbatasan lahan parkir di sekitar PN Pontianak sehingga masyarakat diminta mempertimbangkan kondisi tersebut ketika datang ke persidangan.
Buka Peluang Penggugat Intervensi
Irenius juga mengungkapkan adanya sejumlah masyarakat yang berencana masuk sebagai penggugat intervensi dalam perkara tersebut.
Mereka antara lain masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat karhutla, seperti kehilangan anggota keluarga, rumah terbakar, maupun dampak lain yang berkaitan dengan bencana karhutla.
“Informasi sudah ada beberapa yang akan melakukan gugatan intervensi terhadap gugatan class action ini,” ujarnya.


Terkait para pihak yang digugat, Irenius menyebut gugatan perbuatan melawan hukum tersebut melibatkan sejumlah pejabat dan lembaga pemerintahan, termasuk Presiden, Wakil Presiden, serta para menteri.
Ia mengatakan kehadiran langsung para tergugat dalam persidangan terbuka kemungkinan terjadi, meski mereka juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingan hukum masing-masing.
“Bisa saja mereka hadir. Tidak menutup kemungkinan mereka hadir. Bisa juga mereka menggunakan kuasa, karena itu proses dalam hukum acara perdata,” pungkasnya.

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *