banner 728x250

PMII Pontianak Desak Kaji Ulang Kebijakan Baru Jembatan Kapuas I

NARASIKALBAR.COM — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Pontianak mendesak Gubernur Kalimantan Barat dan Walikota Pontianak untuk melakukan evaluasi dan kaji ulang terhadap Surat Edaran Nomor 500.10.3.2/598/DISHUB-B tentang pengoperasian Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I bagi angkutan orang dan barang.

PC PMII Kota Pontianak menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau secara serius, terutama menyangkut kesiapan infrastruktur, kelayakan teknis jembatan lama, serta dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas di Kota Pontianak.

Kebijakan yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan mobilitas publik semestinya tidak hanya didasarkan pada pertimbangan administratif. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap keputusan didukung kajian teknis dan analisis lalu lintas yang komprehensif, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Persoalannya, kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I sendiri telah menghadapi kepadatan lalu lintas sebelum kebijakan ini diberlakukan. Kondisi tersebut semestinya menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk mengatur distribusi kendaraan justru menambah beban lalu lintas dan memperbesar persoalan kemacetan di kawasan tersebut.

Di sisi lain, aspek kelayakan Jembatan Kapuas I lama juga tidak boleh diabaikan. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka hasil pemeriksaan kondisi struktur jembatan, kapasitas beban, batasan jenis kendaraan, serta dasar teknis yang digunakan dalam menentukan pengaturan operasionalnya.

“Kami tidak menolak upaya pemerintah dalam mengurai kemacetan dan memperlancar distribusi logistik. Namun, kebijakan publik harus disusun berdasarkan kajian yang matang, bukan sekadar asumsi bahwa penambahan atau pengalihan arus kendaraan otomatis menjadi solusi. Keselamatan masyarakat dan kondisi riil lalu lintas harus menjadi pertimbangan utama,” demikian sikap PC PMII Kota Pontianak.

Atas dasar itu, PC PMII Kota Pontianak mendesak Gubernur Kalimantan Barat untuk:

  1. Mengevaluasi dan mengkaji ulang Surat Edaran Nomor 500.10.3.2/598/DISHUB-B dengan mempertimbangkan kondisi riil lalu lintas dan kebutuhan masyarakat.
  2. Membuka hasil kajian teknis kelayakan Jembatan Kapuas I lama kepada publik, termasuk kondisi struktur, kapasitas beban, dan batasan kendaraan yang aman melintas.
  3. Memublikasikan analisis dampak lalu lintas atas kebijakan tersebut, terutama potensi kemacetan di kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I dan ruas jalan sekitarnya.
  4. Melibatkan ahli dan pemangku kepentingan terkait dalam proses evaluasi agar keputusan yang diambil berbasis data, kajian ilmiah, dan kebutuhan masyarakat.
  5. Menyampaikan dasar pertimbangan serta indikator keberhasilan kebijakan secara transparan agar publik dapat menilai efektivitas pelaksanaannya.

PC PMII Kota Pontianak menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menerbitkan kebijakan dan mengatur arus kendaraan. Pemerintah juga berkewajiban memastikan bahwa kebijakan tersebut aman, efektif, dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Evaluasi bukanlah bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah, melainkan bagian dari kontrol publik untuk memastikan setiap keputusan benar-benar menjawab persoalan di lapangan.

“Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk mengurai kemacetan justru memperparah kemacetan, sementara persoalan kelayakan infrastruktur belum dijelaskan secara transparan. Keselamatan publik tidak boleh dikalahkan oleh kebijakan yang belum teruji efektivitasnya”.

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *