NARASIKALBAR.COM — Dengan viralnya berita fasilitas hunian mewah yang diduga diberikan kepada narapidana di lapas kelas II A Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat. Hal itu merupakan ketidakbecusan dan bobroknya integritas pegawai instansi Pemasyarakatan. Bagaimana tidak, negara yang menganut konsep negara hukum modern ( Rechsstaat ), malah mempraktikan hukum dengan seenaknya dan sewenang-wenang atau meminjam istilah advokat Milki Sidiq sebagai; Korupsi Hukum.
Ternyata, apa yang dipertontonkan dalam film sarkas yang berjudul “Ghost in the Cell” adalah benar adanya. Dalam film tersebut para narapidana di Republik Indonesia diperlakukan berbeda oleh sipir penjara. Napi koruptor diberikan privilege, sedangkan napi biasa diperlakukan berbeda dan tak berdaya.
Bahwa banyak sekali dugaan Korupsi di dalam lapas yang hari ini menjadi pembicaraan atau rahasia umum. Seperti sewa kamar mewah, penyelundupan alat komunikasi, pemberian remisi, transaksi barang haram, dll. Artinya bahwa pandangan maupun penilaian masyarakat terhadap lapas mesti diluruskan, jangan sampai nama baik lembaga pemasyarakatan menjadi tercemar karena oknum pejabat lapas yang tidak bertanggungjawab.
Kemudian kami menyayangkan atas pernyataan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseno, yang seolah-olah melakukan upaya pembelaan diri atas apa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong dan menyalahkan tindakan Sidak (Inspeksi Mendadak) yang dilakukan Ombudsman.
Padahal Ombudsman sebagai lembaga negara diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan mal-administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Syafrida. Syafrida menjelaskan kewenangan pemeriksaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Hal tersebut merujuk Pasal 34 yang berkaitan dengan Pasal 28 ayat (1) huruf c UU Nomor 37 Tahun 2008.
Pertanyaanya kemudian kenapa Kanwil Ditjenpas membuat pernyataan seperti itu? Jangan-jangan dia terlibat!
Kami dari PMII Jawa Barat meminta kepada pihak berwenang agar dia beserta kepala lapas Cibinong segera diperiksa. Jika terbukti, maka berikan sanksi tegas!
Selanjutnya, berita viral yang terjadi di lapas Cibinong tidak menutup kemungkinan juga terjadi di lapas lain. Kami, PMII Jawa Barat akan mengadvokasi seluruh lapas yang ada di Jawa Barat khusunya akan difokuskan pada lapas Cibinong Bogor dan Sukamiskin Bandung.
Kami juga akan mengusut kaitan dengan pemberian pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana pada tanggal 17 Agustus bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Jangan sampai setiap Hari Kemerdekaan ini dinodai oleh korupsi sistemik dari bawah sampai pusat. Dalam artian, proses pemberian remisi ini tidak adil dan objektif apalagi dengan alasan efisiensi anggaran yang tidak ada hubungannya dengan aturan hukum di pemasyarakatan.
Kami PMII Jawa Barat ingin menyampaikan secara tegas bahwa Negara harus hadir untuk memberikan hadiah kepada para pejuang/veteran, bukan kepada para pelaku kejahatan.
Penulis: Mujib Abdulrahman Wahid
(Sekertaris Wakil Ketua Bidang Advokasi PKC PMII Jawa Barat)
Editor: Fahrurrozi















