KUBU RAYA — Penggerak HAM Desa Pal Sembilan, Abd. Hamid, melaksanakan Sosialisasi Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi santri Pondok Pesantren Baitul Mubarok, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (16/10/2026). Kegiatan bertema “Stop Bullying di Pondok Pesantren” ini mendapat apresiasi dari Kepala Desa Pal Sembilan, Marhasan Abdullah. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Pal Sembilan Marhasan, Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Mubarok KH. Syahrul Mubarok, Lc., para asatidz, serta para santri. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang bahaya perundungan dan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta menghormati martabat setiap santri. Kepala Desa Pal Sembilan, Marhasan, mengapresiasi langkah Penggerak HAM yang memberikan edukasi langsung kepada para santri. Menurutnya, pencegahan perundungan merupakan tanggung jawab bersama untuk membentuk generasi yang berakhlak dan menghormati sesama. “Santri harus tumbuh menjadi generasi yang berilmu dan berakhlak. Jangan sampai ada teman yang merasa takut, direndahkan, atau disakiti. Mari kita ciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang,” ujarnya. Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Mubarok, KH. Syahrul Mubarok dalam sambutannya menekankan bahwa pendidikan agama harus berjalan seiring dengan pembentukan akhlak dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengajak para santri untuk menjaga lisan, saling menghormati, dan menyelesaikan persoalan melalui nasihat serta pembinaan yang baik. “Ilmu harus melahirkan akhlak yang baik. Santri hendaknya saling menghormati, tidak merendahkan teman, dan menjauhi segala bentuk kekerasan,” pesannya. Penggerak HAM Desa Pal Sembilan, Abd. Hamid, menjelaskan bahwa perundungan dapat berupa ejekan, penghinaan, pengucilan, intimidasi, maupun kekerasan fisik. Perilaku tersebut harus dicegah karena dapat mengganggu rasa aman, kepercayaan diri, dan proses belajar santri. “Melalui sosialisasi ini, kami mengajak seluruh santri untuk berani menolak bullying, membantu teman yang menjadi korban, serta melaporkan kejadian kepada pengasuh atau pihak yang bertanggung jawab. Setiap santri berhak belajar dengan aman dan dihormati,” jelasnya. Melalui kegiatan ini, Penggerak HAM berharap nilai-nilai Penghormatan, Perlindungan, Penegakan, Pemenuhan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) dapat diterapkan dalam kehidupan pesantren. Kolaborasi antara pemerintah desa, pengasuh, para asatidz, dan santri diharapkan mampu memperkuat budaya saling menghormati serta mencegah perundungan di lingkungan pendidikan.


