PONTIANAK – Upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Ketua Pengurus dan Bendahara CU Lantang Tipo, Toni dan Ambrosius Kidul kembali kandas.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi keduanya yang diajukan keduanya terkait pemberhentian mereka dalam posisi Ketua Pengurus dan Bendahara CU Lantang Tipo. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan pemberhentian Toni dan Ambrosius Kidul sah secara hukum, karena melanggar AD/ART.
Kuasa Hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang dari Firma Hukum Sanen bersyukur perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang sebelumnya yang menyatakan pemberhentian Toni dan Ambrosius Kidul sah secara hukum.
Alfons menyebut, putusan kasasi nomor 5051 berawal dari gugatan yang dilayangkan Toni dan Ambrosius Kidul. Keduanya sebelumnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan Bendahara CU Lantang Tipo.
Namun, keduanya menganggap tindakan pemberhentian mereka adalah perbuatan melawan hukum. Akhirnya mereka mengajukan, gugatan ke PN Sanggau. Namun, gugatan keduanya kandas di PN Sanggau.
Pasca putusan itu, Toni dan Ambrosius kembali mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. Putusan gugatan keduanya juga ditolak.
Alfon menyebut, pertimbangan hakim di perkara tersebut karena Toni dan Ambrosius dianggap cawe-cawe terhadap pihak ketiga yang mengcover masalah asuransi.
Disamping itu, mereka juga diketahui menjadi pengurus pada koperasi yang lain yang melanggar AD/ART CU Lantang Tipo.
Alfonsius berharap dengan putusan ini tak ada lagi penggiringan opini di media sosial yang mengatakan pemberhentian keduanya merupakan persekongkolan, dan rekayasa. Sebab, sudah keputusan hukum tetap yang harus dihargai.
Ia juga mengingatkan, penggiringan opini di media sosial yang mengarah pada fitnah dan berita bohong dapat berimplikasi hukum karena melanggar UU ITE.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan jika ada pemberitaan yang menjurus fitnah di media sosial, itu ada ancaman pidana yang diatur dalam UU ITE,”
















