banner 728x250

Polemik Bongkar Muat Pergudangan, KPPU Lakukan Identifikasi

Ilustrasi, aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019). (Foto Antara)
banner 468x60

KUBU RAYA – Permasalahan Jasa Bongkar Muat Pergudangan di Kabupaten Kubu Raya masuk dalam penanganan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Berawal dari adanya laporan masyarakat, KPPU mengidentifikasi terdapat kebijakan dan peraturan yang tidak tepat dari sisi persaingan usaha dalam sektor tersebut.

Dari hasil klarifikasi yang KPPU lakukan, terdapat dua permasalahan yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat, yaitu

banner 1024x1500

Pertama, adanya Surat Bupati Kubu Raya No. 518/1821/DKUKMPP-B/2023 yang ditujukan kepada Pelaku Usaha Pengguna Jasa Bongkar Muat yang menyatakan wajib membuat perjanjian kerjasama hanya kepada Koperasi Jasa Mitra Jaya Perkasa.

Kedua, munculnya Peraturan Bupati Kubu Raya No. 41 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Aktivitas Bongkar Muat di Kabupaten Kubu Raya, dimana pada Pasal 19 ayat (2) diharuskan memiliki izin operasional dengan KBLI nomor 78300 dan 78200.

Hambatan terhadap persaingan usaha muncul dikarenakan adanya ekslusifitas penunjukan hanya pada satu pelaku usaha pada kebijakan yang dikeluarkan. Adanya peraturan tersebut menutup pelaku usaha lain untuk dapat masuk kedalam sektor jasa bongkar muat pergudangan di Kubu Raya.

KBLI 78200 masuk dalam lingkup KBLI 78300 sehingga tidak mungkin ada pelaku usaha baru yang bisa memiliki dua KBLI tersebut sekaligus. Berdasarkan penjelasan Kementerian Investasi KBLI 78200 sudah tidak tercantum dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Selain itu, dalam Peraturan Bupati tersebut, KPPU juga mengidentifikasi ketentuan lain dalam Pasal 4 huruf e yang akan menjadi penghambat masuknya investasi ke Kabupaten Kubu Raya. Berdasar pasal tersebut, koperasi yang berperan untuk menyelenggarakan aktivitas bongkar muat harus memiliki kriteria yang salah satunya memiliki izin operasional sesuai KBLI yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.

Mencermati hambatan persaingan usaha tersebut, akhirnya KPPU memberikan Surat Saran dan Pertimbangan No. 147/K/S/III/2024, pada tanggal 26 Maret 2024, yang pada dasarnya menyarankan pencabutan terhadap Surat Bupati Kubu Raya No. 518/1821/DKUKMPP-B/2023, penghapusan Pasal 4 huruf e serta perubahan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Bupati Kubu Raya No. 41 Tahun 2023.

Setelah keluarnya surat saran tersebut, KPPU mendapatkan Komitmen dari Bupati Kubu Raya yang siap menindaklanjuti masukan dan saran dari KPPU. Komitmen tersebut tertuang dalam Surat Bupati Kubu Raya No. 500.3.1/114/DKUKMPP-B, pada tanggal 16 Mei 2024.

Secara rinci, Bupati Kubu Raya menyampaikan akan segera menindaklanjuti untuk mencabut surat No. 518/1821/DKUKMPP-B/2023, serta melakukan penghapusan dan perubahan pasal dalam Peraturan Bupati Kubu Raya No. 41 Tahun 2023 sesuai saran dari KPPU.

Menanggapi surat tersebut KPPU memberikan apresiasi kepada Bupati Kubu Raya yang memahami pentingnya persaingan usaha yang sehat untuk dapat menjadi salah satu penggerak peningkatan perekonomian di daerah.

Diharapkan komitmen dari Bupati Kubu Raya tersebut dapat segera direalisasikan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait demi kemajuan iklim berusaha di Kabupaten Kubu Raya.

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *