banner 728x250

Barantin Amankan 42 Ton Produk Pangan Ilegal yang Siap Diedarkan

banner 468x60

NARASIKALBAR.COM, PONTIANAK – Bentuk komitmen melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalimantan Barat) bersama Polda Kalimantan Barat mengamankan 42 ton komoditas pangan ilegal yang siap diedarkan.

Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kalbar didampingi Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan komoditas pangan di salah satu gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pontianak. Penindakan ini sebagai tindak lanjut dari informasi.

banner 1024x1500

“Komoditas tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tim Gakkum bersama Polda Kalbar mengamankannya Selasa kemarin pukul 10.49 Waktu Indonesia Barat,” ujar Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, dalam jumpa pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (13/5).

Ferdi lebih lanjut merinci komoditas yang diamankan berupa bawang bombai sebanyak 1.694 karung (33,9 ton), kentang sebanyak 735 karung (7,35 ton), dan wortel banyak 61 karton (1,22 ton). Berdasarkan label kemasan, ketiga barang tersebut berasal dari Belanda dan Cina, sementara importirnya dari Malaysia.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyelundupan bahan pangan yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Tindakan ini untuk menjamin keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat, serta mencegah masuknya OPTK,” jelas Ferdi.

Menurut Ferdi pelaku pemasukan ilegal komoditas pangan tanpa dokumen resmi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Penegakan hukum ini menjadi bukti negara hadir dalam melindungi masyarakat dari ancaman pangan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan dan sektor pertanian nasional.

“Bahan pangan yang tidak dilengkapi sertifikat karantina dari negara asal berpotensi membawa OPTK, senyawa kimia pestisida, dan logam berat. Ini berdasarkan Keputusan Kepala Barantin Nomor 571 tentang Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang Dilarang serta
Permentan Nomor 55 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap PSAT,” imbuhnya.

Bawang bombai berpotensi membawa OPTK 1 spesies serangga, 13 spesies cendawan, 5 spesies nematoda, 8 spesies bakteri, 2 spesies gulma dan 1 spesies virus, 42 senyawa kimia, dan 2 jenis logam berat.

Kentang berpotensi membawa 5 spesies serangga, 10 spesies cendawan, 8 spesies nematoda, 10 spesies bakteri, 3 spesies gulma, 2 spesies siput, 1 spesies tungau dan 7 spesies virus, 63 senyawa kimia, dan 2 jenis logam berat.

Potensi dalam wortel membawa 2 spesies serangga, 5 spesies cendawan, 4 spesies nematoda, 7 spesies bakteri, 1 spesies siput dan 5 spesies virus, 23 senyawa kimia, 2 mikroba, dan 2 jenis logam berat.

“OPTK yang terbawa dapat membahayakan tanaman lokal, sehingga merugikan petani, sementara cemaran kimia dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Kalimantan Barat memiliki perbatasan darat sepanjang 857 kilometer dengan Malaysia dan termasuk zona rawan penyelundupan komoditas pertanian,” pungkasnya.

Karantina Kalbar menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan. Demi memastikan setiap pemasukan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ke wilayah Indonesia memenuhi ketentuan karantina. Menjaga keamanan pangan, kelestarian sumber daya alam, dan kedaulatan negara.

Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *