banner 728x250

Korban Penipuan Lapor Polisi, Pengakuan Pelaku JM Tilap Rekan Kerjanya Karena Khilaf

banner 468x60

PONTIANAK – Seorang pria  inisial JM, terpaksa dilaporkan ke Polresta pontianak, pada  januari 2024,  saudari RY  selaku rekan kerjanya di kota pontianak. Pasalnya JM diduga kuat telah menggelapkan sejumlah uang milik sdri RY.

“Kami sudah mengantongi sejumlah bukti kuat sehingga harus melaporkan saudara JM,” kata  sdri RY.

banner 1024x1500

Ia menyebutkan, langkah melaporkan JM ke pihak berwajib, berasal dari tuntutan atau permintaan dan desakan dari banyak pihak. “Sebagai salah satu pemegang tenggung jawab, saya tentu saja tidak bisa tinggal diam dengan adanya desakan tersebut,” ungkapnya.

Meski begitu, RY mengaku, sebelum melaporkan ke pihak berwajib, dirinya telah memberikan waktu yang cukup panjang kepada JM untuk memberikan klarifikasi. Namun waktu yang diberikan tak kunjung ditepati oleh JM.

“Saya masih menunggu dan memberikan waktu kepada saudara JM untuk dapat datang langsung ke saya guna memberikan klarifikasi. Sayangnya, selama sekitar dua tahun lebih JM  nyatanya tak pernah lagi memunculkan batang hidungnya atau membalas pesan singkat WhatsApp maupun jejaring seluler,” kata RY.

“Malah saya dengar saudara JM sibuk menghubungi rekan-rekan lainnya untuk memusuhi dan menyerang saya dan rekan-rekan saya lainnya, mungkin cari pembelaan. Anehnya, saudara JM membeberkan kepada orang-orang bahwa rekan kerja RY telah menganggap merendakan diri JM melecehkan dirinya RY mendengar informasi tersebut sontak sambil geleng-gelengkan kepala,” kata RY.

Beberapa pihak yang telah mencoba  menghubungi tersangka JM tersebut,  terinformasi dan terkonfirmasi jelas dan lantang  JM tidak akan mau menyerahkan uang milik sdri RY. Parahnya kata RY, tersangka JM awalnya tidak mau mengakui kesalahannya kepada korban. Saudari RY mengaku heran dengan alasan tersangka JM yang tersampaikan di telinga sejumlah pihak, bahwa uang  itu adalah jerih payahnya sehingga JM merasa berhak untuk mendapatkan imbalan atas keberhasilannya mendapatkan uang tersebut.

“Kalau benar itu yang menjadi alasan JM mengelapkan atau memakai uang  tersebut, maka JM memang murni dan berniat dari awal untuk melakukan kejahatan atau perbuatan melawan hukum. Sebab kerjasama yang dibangun baik awalnya akan menjadi sebuah bencana besar dengan mengambil yang bukan haknya. Oleh sebab itu murni perbuatan kejahatan nyata,” kat RY.

Rekan Rekan RY pun menegaskan, bahwa siapa saja yang terlibat di belakang JM yang  berani membantu maupun mendukung kejahatan penipuan dan menggelapkan dana uang yang bukan semestinya ini dengan jumlah berapa pun, maka dipastikan akan ditindaki secara hukum yang berlaku tegas tanpa pandang bulu.

Pada akhir tahun 2022 saudari RY dan rekan berkonsultasi kepada Sultan Melvin alkadrie dan segenap Penjabat berwenang di Kota Pontianak  untuk minta pendapat, beliau semua sangat kaget dengan adanya kasus penggelapan dan penipuan dengan jumlah uang besar yang dilakukan oleh JM, sehingga RY harus membayar Material.

JM tersangka kasus penggelapan uang rekan kerjanya mencapai Rp 361.569.245, mengaku khilaf dan menyadari perbuatannya melawan hukum di hadapan penyidik dan korban sdri RY. 

JM merupakan rekan kerja RY yang mana JM ditugaskan menjadi seorang pengawas di salah satu kegiatan renovasi sebuah Gedung sekolah yang berada di Kota Pontianak, saat di mediasi oleh pihak kepolisan Polresta Pontianak, yang dihadiri oleh RY selaku korban, pihak penyidik, JM dan didampingi istri beserta penasehat hukum, JM telah mengakui kesalahannya.

“Saya menyesal. Saya khilaf telah melakukan perbuatan itu,” ujar pengakuan JM dihadapan pihak berwajib dan disaksikan  yang berada di ruangan mediasi Mapolresta Pontianak.

Seperti dalam keterangan JM, ia mengakui dan menyesali atas perbuatannya. Hal itu dilakukannya karena khilaf. Dalam keterangan itu JM selaku mengakui uang itu di pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mengingat tersangka JM merupakan ayah dengan 3 orang anak yang memiliki warung kopi proferty.

Pada saat itu, salah satu tugas JM yakni, mengatur dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan saat berada di lapangan. Penggelapan uang  yang dilakukan JM bermula saat melakukan beberapa tahap pecairan pembayaran dimana RY sebagai korban telah berupaya untuk mencari modal membayar tagihan bahan-bahan bangunan material dan upah para pekerja. Namun JM berada diposisi sebagai pengawas lapangan pada saat itu, kejanggalan kejanggalan mulai terlihat saat proses pencairan. sdri RY pun menanyakan mengenai pencairan tersebut. Namun JM selalu berupaya tidak koperatif saat di tanya dana tersebut.

Diduga saat itu timbul niat JM untuk memakai atau menguasai uang tersebut, JM tidak sendirian tentunya tersangka JM dibantu oleh salah seorang oknum ketua komite sekolah yang sebelumnya juga pernah tersangkut masalah hukum di kasus lainnya dan divonis 1 tahun penjara.

Dugaan selanjunya JM juga dibantu oleh Oknum kepala sekolah aktif pada saat itu.  Uang yang diterima JM pada bulan desember 2022 yang seharusnya diserahkan ke sdri RY. Namun dikuasi oleh JM pribadi dengan total mencapai Rp361 jt lebih.

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *