NARASIKALBAR.COM – Berikut ini penjelasan alasan harus memiliki rekening sendiri bagi PT Perseroan Perorangan. Bagi Perseroan Perorangan yang sudah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan, pendiri Perseroan Perorangan harus mengurus beberapa dokumen lain seperti NIB, dan rekening bank atas nama perusahaan.
Manfaat dengan memiliki rekening, perusahaan yang anda miliki akan semakin diakui konsumen dan atau mitra.
Selain itu, memiliki rekening bank atas nama perusahaan juga akan membuat alur atau manajemen keuangan perusahaan semaki baik, karena keuangan perusahaan memang sudah seharusnya dipisahkan dengan keuangan pribadi. Meskipun perseroan dimiliki 100 persen modal anda sendiri, namun Perseroan Perorangan yang sudah terdaftar sebagai badan hukum.
Untuk membuka rekening bank atas nama Perseroan Perorangan yang Anda miliki, PT BNI (Persero) Tbk menjadi salah satu bank yang sudah menginformasikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Maka apabila anda sudah saat bisa menerima pembukaan rekening giro/deposito Peseroan Perorangan dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BNI di seluruh Indonesia.
Dikutip dari laman resmi ahu.go.id, untuk pembuatan rekening Perseroan Perorangan yang telah terkoneksi ialah Bank BNI. Bagi yang ingin membuat rekening Perseroan Perorangan dapat mendatangi Bank terdekat dengan membawa persyaratan berupa:
- Sertifikat pendaftaran pendirian perusahaan perseroan yang telah dikeluarkan oleh kementerian hukum dan HAM
- Surat pernyataan pendirian perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh kementerian hukum dan HAM
- NPWP Perseroan perorangan
- Nomor Induk berusaha (NIB)
- Surat perijinan lainnya jika diperlukan. Misalnya, surat keterangan Domisili perusahaan, surat izin gangguan /HO, kemudian perijinan terkait analisa mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
Kepemilikan rekening merupakan salah satu bagian kelengkapan dalam administrasi dalam dunia usaha, karena Indonesia merupakan negara berkembang yang terus menerus meningkatkan kemampuannya di berbagai sektor, termasuk di sektor ekonomi dan bisnis.
Peningkatan sektor ekonomi dan bisnis dipicu oleh banyaknya pengusaha yang mendirikan usaha dalam skala kecil atau besar. Bisnis dalam bentuk perseroan bakal lebih diminati karena status hukumnya, serta terdapat pemisahan kewajiban dan aset antara pemilik dan perusahaan.
Pemerintah melihat peluang besar dalam sektor usaha ini. Oleh karena, Pemerintah terus melakukan terobosan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memungkinkan Perseroan didirikan oleh 1 orang atau disebut sebagai Perseroan Perorangan.
Dalam Undang-undang Cipta Kerja, Perseroan Perorangan terbagi dalam dua unsur, yaitu unsur perorangan dan kriteria UMK.
Dalam unsur perorangan, pendirian Perseroan Perorangan hanya dilakukan oleh 1 orang dan hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja, dimana orang asing tidak boleh mendirikan Perseroan Perorangan.
Perseroan Perorangan memiliki karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, hanya membuat surat pernyataan pendirian saja. PT Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, namun cukup satu orang pendiri sebagai pemegang saham dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.
















