NARASIKALBAR.COM, PONTIANAK – Seorang pria pengangguran IS (33) asal Pontianak Utara diamankan Tim Maung Reskrim Polsek Pontianak Utara diduga sebagai pelaku penipuan jual HP bermodus COD, Selasa (14/4) lalu.
Dari keterangan Kapolsek Pontianak Utara Kompol Aris Candra Putra menuturkan, Peristiwa ini berawal dari laporan korban kepada kami yang melaporkan bahwa yang bersangkutan telah menjadi korban penipuan membeli HP dengan modus COD. Tuturnya.
Lanjut Aris, Korban dihubungi pelaku untuk bertemu dengan alasan melihat HP yang ditawarkan pelaku kepada korban dan akhirnya korban menyetujui untuk bertemu pelaku,setelah bertemu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan sebagai uang tanda jadi dan akhirnya korban mentransfer uang ke rekening pelaku.Jelasnya.
Setelah mengetahui uang sudah ditransfer oleh korban pelaku selanjutnya mengatakan kepada korban untuk mengambil HP yang dijanjikan namun korban menunggu pelaku yang tudak datang lagi dan akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kami.Jelas Aris.
Berbekal laporan tersebut Tim Maung Polsek Pontianak Utara menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat titik terang keberadaan pelaku dikawasan Pasar Puring Suantan Tengah selanjutnya Tim Maung berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan dibawa kekantor Polsek Pontianak Utara Untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami sangkakan dengan Undang – undan Nomor 1 tahun 2023 dengan pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) “Pungkasnya.

















