banner 728x250

Kantah Kabupaten Landak Ikuti Rapat DPRD

banner 468x60

LANDAK – Kantor Pertanahan Kabupaten Landak mengikuti Rapat FPRD terhadap Permohonan Kajian Penilaian KKPR Non Berusaha atas nama Gusti Agus Kurniawan, S.E., M.A.P. serta Permohonan KKPR Perusaha atas nama PT. Nusantara Woods Makmur dan PT. Gunung Perkasa Sejahtera yang diselenggarakan di Aula kecil Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak pada Rabu, 04 Maret 2026.

Permohonan pemanfaatan ruang yang diajukan oleh PT. Nusantara Woods Makmur direncanakan untuk pembangunan pabrik arang kayu dengan luas lahan sebesar 18.225 m². Berdasarkan arahan fungsi kawasan dalam RTRW, lokasi yang dimohonkan berada pada kawasan pertanian. Hasil Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) menunjukkan bahwa lokasi tersebut termasuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga tidak sesuai dengan rencana pemanfaatan yang diajukan. Adapun kondisi lahan yang dimohonkan berupa tanah terbuka yang dikelilingi oleh perkebunan kelapa sawit.

banner 1024x1500

Permohonan pemanfaatan ruang yang diajukan oleh PT.

Gunung Perkasa Sejahtera mengajukan permohonan pemanfaatan ruang untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan luas permohonan sebesar 3.762.023 m². Berdasarkan arahan fungsi kawasan RTRW, lokasi tersebut berada dalam kawasan perkebunan. Hasil PTP menunjukkan bahwa dari total luas yang dimohonkan, seluas 3.520.860 m² dinyatakan sesuai, sedangkan seluas. 241.163m² tidak sesuai yang disebabkan adanya ketidaksesuaian antara luasan tekstual yang tercantum dalam sistem OSS dengan data spasial (shp) pada OSS. Pihak pemohon telah mengonfirmasi bahwa saat proses input data pada sistem OSS terjadi beberapa kali gangguan atau error. Adapun kondisi lahan yang dimohonkan berupa area perkebunan kelapa sawit.

Melalui kegiatan FPRD ini, diharapkan setiap permohonan pemanfaatan ruang dapat ditelaah secara komprehensif agar tetap selaras dengan ketentuan tata ruang yang berlaku serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Landak.

Yuk follow akun sosial media BPN Kab. Landak di

akun-akun berikut:

Tiktok: Kantahkablandak

Facebook: Kantahkablandak

Instagram: kantahkablandak

Youtube: @kantahkablandak2

*X: kantahlandak

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *