Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Kainda S.Si.T, M. Eng. menghadiri Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( PKP ) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) guna mempercepat target program perumahan nasional dan memangkas syarat birokrasi menjadi sekitar 10 ketentuan saja.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan terbaru, sehingga pelaksanaan Program Bedah Rumah dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Yuk follow akun sosial media BPN Kab. Landak di akun-akun berikut :
* Tiktok: Kantahkablandak
* Facebook : Kantahkablandak
* Instagram : kantahkablandak
* Youtube: @kantahkablandak2
* X : kantahlandak















