NARASIKALBAR.COM – Di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi tantangan dalam memperoleh pekerjaan, munculnya kebijakan penyesuaian jumlah tenaga relawan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63551 patut menjadi perhatian bersama. Kebijakan yang semestinya bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi masyarakat yang telah menggantungkan penghidupannya dari pekerjaan sebagai relawan SPPG.
Sebagai seseorang yang bekerja di bidang ketenagakerjaan, tepatnya sebagai Kordinator Lapangan PT Jasa Panraj Anugerah, perusahaan yang bergerak dalam penyaluran tenaga kerja, saya memahami bahwa persoalan pekerjaan bukan sekadar urusan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Di balik setiap orang yang bekerja, ada keluarga yang harus dinafkahi, kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi, biaya pendidikan anak yang harus dibayarkan, serta tanggung jawab sosial dan ekonomi yang tidak bisa ditunda.
Karena itu, saya merasa prihatin ketika mendengar adanya sejumlah SPPG yang mulai mengurangi jumlah tenaga kerjanya sebagai dampak dari penerapan petunjuk teknis tersebut. Mereka yang sebelumnya sudah bekerja, menjalankan tugas, mengikuti proses operasional, dan menggantungkan penghasilan dari program ini, kini harus menghadapi ketidakpastian pekerjaan. Lebih memprihatinkan lagi apabila pengurangan tersebut terjadi bukan karena persoalan kedisiplinan, pelanggaran, ataupun buruknya kinerja, melainkan semata-mata karena penyesuaian jumlah tenaga kerja.
Pengangguran Bukan Sekadar Angka Statistik
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia pada Agustus 2025 tercatat sebesar 4,85 persen. Sementara itu, di Kalimantan Barat, TPT pada Agustus 2025 tercatat sebesar 4,82 persen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan penyerapan tenaga kerja masih menjadi tantangan nyata. Dalam situasi seperti ini, setiap kesempatan kerja memiliki arti penting bagi masyarakat. Lapangan pekerjaan yang sudah tersedia semestinya dijaga keberlanjutannya, bukan justru berkurang tanpa pertimbangan yang matang.
Kita perlu memahami bahwa bagi sebagian masyarakat, bekerja di SPPG bukan sekadar mendapatkan penghasilan tambahan. Pekerjaan tersebut bisa menjadi sumber penghidupan utama. Ada orang tua yang membiayai sekolah anaknya, ada kepala keluarga yang memenuhi kebutuhan rumah tangganya, dan ada masyarakat yang baru saja memperoleh kesempatan bekerja setelah sekian lama mencari pekerjaan.
Bayangkan seseorang yang sudah beberapa bulan bekerja, mulai memiliki harapan terhadap masa depan, kemudian harus menghadapi kemungkinan kehilangan pekerjaan akibat perubahan kebijakan. Sementara mencari pekerjaan baru bukan perkara mudah. Mereka harus kembali mengirim lamaran, mengikuti seleksi, bersaing dengan pencari kerja lainnya, dan belum tentu mendapatkan pekerjaan dalam waktu dekat.
Kebijakan Harus Berpihak pada Efektivitas Sekaligus Kemanusiaan
Dalam perspektif sosiologi, pekerjaan bukan hanya aktivitas ekonomi untuk memperoleh upah, tetapi juga bagian penting dari kehidupan sosial manusia. Pekerjaan memberikan identitas, status sosial, rasa aman, serta kemampuan seseorang untuk mempertahankan keberlangsungan hidup keluarganya.
Jika menggunakan perspektif sosiologi ekonomi, kebijakan ketenagakerjaan harus mempertimbangkan hubungan antara kepentingan organisasi, efisiensi pengelolaan sumber daya, dan kesejahteraan pekerja. Efisiensi memang diperlukan dalam menjalankan sebuah program pemerintah, tetapi efisiensi tidak seharusnya selalu diterjemahkan sebagai pengurangan jumlah orang yang bekerja.
Justru, pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat perlu mencari alternatif yang lebih manusiawi. Apabila terdapat perubahan jumlah penerima manfaat, kapasitas produksi, atau kebutuhan operasional dapur, pengaturan jadwal kerja melalui sistem shift, pembagian tugas, dan penyesuaian operasional dapat menjadi pilihan yang perlu diprioritaskan.
Saya juga mencermati bahwa pada 5 November 2026, BGN melalui siaran pers Nomor SIPERS-390/BGN/11/2026 telah menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi SPPG untuk mengurangi jumlah relawan. BGN bahkan menyampaikan bahwa pengelola dapat mempertahankan jumlah relawan lebih banyak dari angka acuan selama tetap memperhatikan batas biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat per hari.
Pernyataan tersebut seharusnya menjadi perhatian seluruh mitra, yayasan, kepala SPPG, dan koordinator wilayah. Artinya, angka kebutuhan tenaga kerja dalam petunjuk teknis tidak semestinya diterjemahkan secara otomatis sebagai perintah untuk memberhentikan pekerja.
Jangan sampai terjadi kesenjangan antara maksud kebijakan pemerintah dengan praktik pelaksanaannya di lapangan. Jika memang tidak ada kewajiban pengurangan, maka tidak boleh ada pihak yang menjadikan petunjuk teknis tersebut sebagai alasan untuk melakukan pengurangan tenaga kerja secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi pekerja.
Program MBG Seharusnya Membuka Lapangan Kerja, Bukan Menambah Pengangguran
Sejak awal, program Makan Bergizi Gratis tidak hanya memiliki tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia, tetapi juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui keterlibatan tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, keberhasilan program MBG seharusnya tidak hanya diukur dari berapa banyak porsi makanan yang berhasil didistribusikan, tetapi juga dari sejauh mana program ini memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Akan menjadi sebuah ironi apabila program yang diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan justru dalam pelaksanaannya menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang telah bekerja di dalamnya. Kita tidak sedang mengatakan bahwa jumlah tenaga kerja tidak boleh dievaluasi. Evaluasi tetap diperlukan. Namun, evaluasi harus dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, beban kerja, kemampuan operasional, serta perlindungan terhadap keberlangsungan penghidupan pekerja.
Jangan sampai pekerja yang telah berkontribusi selama berbulan-bulan justru menjadi pihak pertama yang menanggung konsekuensi dari perubahan kebijakan.
Empat Hal yang Perlu Menjadi Perhatian BGN Melalui tulisan ini, saya menyampaikan beberapa tuntutan dan harapan kepada Badan Gizi Nasional:
- Mencabut atau merevisi ketentuan dalam juknis Nomor 63551 yang dalam penerapannya berpotensi mendorong pengurangan tenaga kerja secara tidak proporsional, serta memastikan bahwa angka kebutuhan relawan tidak ditafsirkan sebagai kewajiban pemberhentian pekerja.
- Mengembalikan kesempatan kerja bagi relawan yang telah dikurangi atau diberhentikan akibat penafsiran kebijakan tersebut, dengan mengutamakan pemulihan hubungan kerja bagi mereka yang masih memenuhi kebutuhan operasional SPPG.
- Melindungi keberlangsungan pekerjaan relawan SPPG, dengan mengutamakan mekanisme pengaturan shift, pembagian jadwal kerja, dan penyesuaian operasional daripada pemberhentian tenaga kerja.
- Melakukan evaluasi dan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh mitra, yayasan, kepala SPPG, dan koordinator wilayah, agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap aturan yang pada akhirnya merugikan para pekerja.
Hal terpenting Pekerja bukan sekadar angka dalam tabel kebutuhan tenaga kerja. Mereka adalah manusia yang bekerja untuk mempertahankan kehidupan dan masa depan keluarganya.
Oleh : Mustakim Lespatih
Kordinator Lapangan PT Jasa Panraj Anugerah
Mahasiswa Magister Sosiologi, FISIP Universitas Tanjungpura












