NARASIKALBAR.COM, PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Jumat (24/4/2026). Sekda menyisir satu persatu ruang kerja yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pontianak.
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan WFH berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Amirullah menegaskan, penerapan WFH bukan berarti aparatur sipil negara (ASN) bebas dari tanggung jawab kerja. Menurutnya, ASN tetap wajib menjalankan tugas, menjaga komunikasi, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik.
“WFH bukan libur. ASN tetap bekerja, tetap harus responsif, dan tetap bertanggung jawab terhadap tugas masing-masing,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, Sekda memantau kehadiran pegawai yang mendapat jadwal bekerja dari kantor atau work from office (WFO), serta memastikan perangkat daerah tetap memiliki petugas layanan. Ia juga meminta pimpinan OPD mengawasi langsung pegawai yang menjalankan WFH agar kinerja tetap terukur.
“Yang WFO harus benar-benar hadir dan melayani. Yang WFH juga harus bisa dihubungi, menyelesaikan pekerjaan, dan melaporkan hasil kerjanya,” katanya.
Amirullah menekankan bahwa pelayanan dasar dan layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh terhenti. Karena itu, setiap perangkat daerah diminta mengatur jadwal pegawai secara proporsional agar pelayanan tetap berjalan efektif.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan. Jika ditemukan ASN tidak menjalankan tugas, sulit dihubungi, atau tidak memberikan hasil kerja yang jelas, maka akan ada evaluasi dari pimpinan.
“Kita ingin memastikan sistem ini berjalan tertib. Jangan sampai WFH dimaknai sebagai kesempatan untuk tidak bekerja,” tegasnya.
Menurut Amirullah, sidak ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan terhadap kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Ia berharap seluruh pegawai memahami bahwa fleksibilitas kerja harus tetap diimbangi dengan produktivitas, tanggung jawab, dan komitmen pelayanan publik.
“Intinya, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Di mana pun ASN bekerja, kinerja dan tanggung jawabnya harus tetap terjaga,” pungkasnya. ( prokopim )

















