NARASIKALBAR.COM — Wacana pemerintah untuk menutup sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi kembali menuai perhatian publik. Kebijakan ini muncul karena adanya persoalan seperti banyaknya lulusan yang belum terserap di dunia kerja, ketidaksesuaian antara pendidikan dan kebutuhan industri, hingga meningkatnya jumlah sarjana di bidang tertentu. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum tentu menjadi solusi tepat.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan bahwa evaluasi terhadap prodi perlu dilakukan agar pendidikan tinggi lebih selaras dengan perkembangan zaman. Bahkan, muncul rencana penutupan prodi yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri. Meski terlihat logis, kebijakan ini dinilai masih menyederhanakan persoalan yang sebenarnya cukup kompleks.
Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia IAIN Pontianak, Fahrurrozi, menilai bahwa persoalan utama pendidikan tinggi bukan terletak pada jumlah atau jenis prodi, melainkan pada kualitas dan relevansinya.
“Masalah utama pendidikan tinggi di Indonesia bukanlah semata pada jumlah atau jenis prodi, melainkan pada kualitas dan relevansinya. Banyak prodi yang sebenarnya memiliki potensi besar, tetapi tidak didukung oleh kurikulum yang mutakhir, tenaga pengajar yang adaptif, serta ekosistem pembelajaran yang responsif terhadap perubahan zaman. Dalam kondisi seperti ini, menutup prodi bukanlah solusi, melainkan bentuk penghindaran dari tanggung jawab untuk memperbaiki sistem,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa anggapan setiap prodi harus selaras langsung dengan kebutuhan industri perlu dikaji ulang. Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya berfungsi mencetak tenaga kerja, tetapi juga sebagai ruang pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, dan penguatan daya kritis mahasiswa.
Selain itu, kebijakan penutupan prodi berpotensi menimbulkan dampak bagi mahasiswa. Mereka yang sedang menempuh pendidikan bisa menghadapi ketidakpastian terkait kelanjutan studi maupun pengakuan gelar di masa depan. Karena itu, negara diharapkan hadir untuk melindungi hak pendidikan masyarakat.
Meski demikian, evaluasi terhadap prodi tetap diperlukan. Penutupan dapat menjadi opsi jika suatu prodi tidak memiliki peminat, kualitasnya rendah, dan tidak menunjukkan upaya perbaikan. Namun, langkah tersebut seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan kebijakan utama.
Sebagai alternatif, pembenahan sistem pendidikan dinilai lebih penting. Hal ini dapat dilakukan melalui pembaruan kurikulum, peningkatan kualitas dosen, penguatan kerja sama dengan dunia industri tanpa menghilangkan nilai akademik, serta penggabungan prodi yang serupa.
Pada akhirnya, persoalan pendidikan tinggi tidak bisa diselesaikan dengan cara instan. Penutupan prodi mungkin terlihat sebagai langkah cepat, tetapi tanpa perbaikan menyeluruh, kebijakan tersebut tidak akan menyelesaikan akar masalah. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan yang relevan, inklusif, dan berkelanjutan.

















