banner 728x250

Perangi Narkoba, Penipuan dan Handphone Ilegal, Seluruh Pegawai Lapas Hingga Rutan Berikrar Permasyarakatan

banner 468x60

NARASIKALBAR.COM, PONTIANAK – Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) se-Kalimantan Barat mempertegas komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas. Berpusat di Lapas Kelas IIA Pontianak seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) melakukan ikrar bersama untuk memberantas praktik ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan (Rutan), Jumat, 8 Mei 2026.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Lapas Pontianak, Lapas Perempuan (LPP), Rutan, Bapas, hingga LPKA se-putaran Pontianak.

banner 1024x1500

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Kalimantan Barat, Jayanta menegaskan, ada tiga poin utama dalam ikrar tersebut, yakni pemberantasan penipuan dari dalam Lapas, sterilisasi alat komunikasi (handphone) ilegal, dan pemberantasan narkotika.

“Kami sesuai dengan arahan Bapak Menteri dan Bapak Dirjen, sangat tegas. Kami siap melaksanakan apa yang menjadi perintah pimpinan. Hari ini kami berikrar untuk siap dievaluasi apabila kami tidak patuh terhadap komitmen ini,” tegas Jayanta usai memimpin apel ikrar permasyarakatan.

Tindak Tegas Penyelundupan Handphone

Terkait masih adanya potensi temuan handphone di dalam Lapas, Jayanta memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan tuntas terhadap setiap temuan yang ada. Ia tidak akan pandang bulu dalam menelusuri jalur masuknya barang terlarang tersebut.

“Apabila ada temuan handphone, kami selidiki sampai tuntas. Apakah itu masuk dari pegawai, pembesuk, atau karena pemeriksaan kami yang kurang jeli. Semua akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terbukti melanggar, pihak Lapas telah menyiapkan sanksi berupa masuk dalam register F (catatan pelanggaran) hingga hukuman disiplin lainnya di dalam Lapas.

Sanksi Pidana bagi Pegawai Nakal

Peringatan keras juga ditujukan bagi para pegawai di lingkungan Ditjenpas Kalbar. Jayanta menyatakan bahwa sesuai dengan instruksi Presiden dan Menteri, tidak ada ruang bagi aparatur yang bermain-main dengan hukum, terutama terkait narkotika.

“Untuk pegawai cukup jelas, tidak ada toleransi. Apabila ada unsur pidana, langsung kami serahkan ke pihak kepolisian atau penyidik untuk diproses lebih lanjut,” kata Jayanta.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang memberikan perhatian khusus terhadap pemberantasan narkotika, terutama di lingkungan Lapas dan Rutan.

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *