NARASIKALBAR.COM, PONTIANAK – Upaya mendorong lahirnya produk hukum daerah yang semakin responsif terhadap hak asasi manusia terus dilakukan Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Wilayah Kerja Kalimantan Barat. Sebanyak dua belas produk hukum daerah kabupaten/kota menjadi bagian dari perhatian dalam proses analisis dan evaluasi dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu (26/8).
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian HAM untuk memastikan pembentukan maupun evaluasi produk hukum daerah tidak hanya berorientasi pada aspek administratif dan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjamin penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur pegawai Kementerian HAM, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, perangkat daerah, serta bagian hukum pemerintah daerah kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Sejumlah daerah turut dilibatkan, antara lain Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Landak.
Keterlibatan lintas instansi tersebut menunjukkan bahwa pengarusutamaan HAM dalam produk hukum daerah membutuhkan kolaborasi. Produk hukum daerah yang disusun pemerintah daerah pada akhirnya akan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, sehingga setiap norma yang dibentuk perlu memastikan tidak terdapat ketentuan yang berpotensi membatasi, mendiskriminasi, ataupun mengabaikan hak masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah Wilayah Kerja Kalimantan Barat yang diwakilkan oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Zulzaeni Mansyur, melalui kegiatan ini mendorong agar analisis produk hukum daerah dilakukan secara lebih komprehensif dengan menjadikan prinsip-prinsip HAM sebagai salah satu landasan penting dalam pembentukan regulasi.
Penguatan perspektif HAM menjadi semakin penting karena regulasi daerah memiliki posisi strategis dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat. Peraturan daerah bukan sekadar produk hukum administratif, tetapi juga instrumen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak masyarakat dapat dihormati dan dilindungi dalam pelaksanaan pemerintahan serta pelayanan publik.
Dalam pelaksanaannya, peserta akan memperoleh pembekalan dari Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, akademisi Universitas Tanjungpura Pontianak, serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Setelah pembekalan, peserta akan melakukan analisis dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah maupun peraturan daerah secara berkelompok.
Tidak berhenti pada proses analisis, hasil kajian setiap kelompok selanjutnya akan dipaparkan untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut. Mekanisme tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi bahan perbaikan terhadap produk hukum daerah agar semakin selaras dengan prinsip-prinsip HAM.
Dua belas produk hukum daerah yang menjadi sasaran analisis diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret, baik berupa penyesuaian, perbaikan, maupun penguatan norma agar regulasi yang berlaku di tingkat daerah benar-benar memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kementerian HAM menegaskan bahwa perspektif HAM harus hadir sejak proses pembentukan regulasi hingga evaluasi terhadap peraturan yang telah berlaku. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak hanya menghasilkan peraturan yang memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang adil, inklusif, tidak diskriminatif, serta berpihak pada kepentingan dan pemenuhan hak masyarakat.
Pengarusutamaan HAM dalam produk hukum daerah pada akhirnya diharapkan mampu memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kalimantan Barat. Regulasi yang berperspektif HAM bukan hanya menjadi ukuran kualitas produk hukum, tetapi juga menjadi salah satu fondasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang menghormati martabat manusia.
Wilker KemenHAM Kalbar berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan setiap kebijakan dan regulasi daerah semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.









