NARASIKALBAR.COM, SINGKAWANG – Kejaksaan Negeri Singkawang menetapkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang yang saat ini sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sumastro disebut melakukan penyimpangan retribusi atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, dalam konferensi pers pada Kamis (10/7/2025). Kajari mengatakan penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan hasil ekspos perkara, hari ini tim penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu S, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Singkawang,” ujar Nur Handayani.
Kasus ini berawal dari terbitnya Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nomor 21.07.0001 pada 26 Juli 2021, yang menetapkan kewajiban retribusi sebesar Rp5,23 miliar terhadap PT Palapa Wahyu Group terkait pemanfaatan lahan di kawasan wisata Taman Pasir Panjang Indah. Namun, hanya berselang sepekan, pihak perusahaan mengajukan surat keberatan kepada Wali Kota Singkawang.
Menanggapi keberatan tersebut, pada 3 Agustus 2021 Wali Kota Singkawang mengeluarkan keputusan yang memberikan keringanan retribusi hingga 60 persen atau sebesar Rp3,14 miliar. Tak hanya itu, denda administrasi sebesar Rp2,53 miliar juga dihapuskan jika pembayaran dilakukan secara angsuran selama 120 bulan.
Nur Handayani menegaskan, keputusan tersebut dibuat tanpa mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, tindakan ini dinilai melanggar berbagai regulasi pengelolaan barang milik daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Tersangka dinilai sengaja menghindari mekanisme lelang atau tender dalam pemanfaatan barang milik daerah, demi mengakomodasi kepentingan PT Palapa Wahyu Group.
“Ini bukan hanya soal administrasi. Ada indikasi kuat bahwa keputusan tersebut memperkaya pihak tertentu, yakni PT Palapa Wahyu Group, dan merugikan keuangan negara,” tambah Kajari

















