Gunungkidul – Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengapresiasi jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah berkomitmen memberikan kepastian hukum atas tanah di Indonesia.
Hal itu, ia sampaikan pada momen Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Gunungkidul, D.I. Yogyakarta pada Rabu (8/10/2025).
“Atas nama pemerintah daerah (Pemda DIY) berterima kasih atas penyerahan sertipikat tanah bagian sebagian warga masyarakat Gunungkidul,” ucapnya.
Sri Sultan Hamengkubuwono X mengakui pentingnya sertipikat tanah sebagai kepastian hukum atas tanah masyarakat.
“Itu bukti kekayaan aset yang ada pada satu keluarga,” ungkap Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Sertipikat tanah milik warga di Gunungkidul ini diserahkan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Gubernur D.I. Yogyakarta berharap masyarakat Gunungkidul bisa mendapatkan manfaat dari sertipikat tersebut.
“Semoga dengan sertipikat ini, masyarakat bisa memiliki kepastian hukum di dalam menguasai sebidang tanah,” ucapnya.
Tidak hanya masyarakat yang menerima sertipikat tanah, pada kesempatan yang sama Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta juga menerima sebanyak 25 Sertipikat Hak Pakai yang digunakan sebagai Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang diterima oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral D.I. Yogyakarta, Anna Rina Herbranti.
Sebagaimana diketahui, bahwa JJLS merupakan jalur yang menghubungkan lima provinsi yang ada di Pulau Jawa, diantaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat dan Banten.
Di Yogyakarta sendiri, untuk JJLS melewati tiga kabupaten dan salah satunya adalah Kabupaten Kulonprogo.
Kadis PUPR dan ESDM Provinsi D.I. Yogyakarta, Anna Rina Herbranti, berterima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul.
“Ini tentu merupakan kerja sama yang baik antara Dinas, pemerintah daerah di D.I. Yogyakarta dan BPN Gunungkidul,” katanya.
Untuk diketahui, bahwa sertipikat yang diserahkan untuk Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta merupakan hasil dari pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang sudah selesai alias rampung.
Begitu juga, tanah itu sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan sertipikat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Supriyanta menerangkan, bahwa hal itu terwujud tentu karena adanya kolaborasi baik dari seluruh pihak.
“Sudah rampung, jalannya juga sudah dilalui,” pungkasnya. (WN/MW)

















