banner 728x250

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV, Berikut Syaratnya

banner 468x60

NARASIKALBAR.COM, NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi sudah mengumumkan jadwal pencairan dana tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru untuk triwulan IV tahun 2025.

Dimana, untuk penyaluran pencairan tunjangan profesi guru ini dijadwalkan akan cair pada November 2025 nanti.

banner 1024x1500

Namun perlu diketahui, bahwa pencairan tunjangan profesi guru triwulan IV ini diperuntukkan bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) maupun guru non ASN yang sudah memenuhi persyaratan.

Dalam penyaluran tunjangan profesi guru nantinya, akan disalurkan langsung oleh pemerintah pusat kepada rekening masing-masing guru, tanpa harus melalui Pemerintah Daedah (Pemda).

Ini merupakan perubahan mekanisme yang siginifikan diambil oleh Pemerintah Pusat untuk mengurangi beban kerja Pemda dan penyaluran dana tepat sasaran.

Selain itu, penyaluran pencairan tunjangan profesi guru ini juga bertujuan untuk mempercepat dan efisiens.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan tidak ada lagi penundaan pembayaran tunjangan profesi guru demi kesejahteraan para guru yang memiliki tugas mulia dalam mencerdaskan anak bangsa.

Syarat dapat tunjangan profesi guru
Memiliki sertifkat pendidik yang sah.

Untuk mendapatkan sertifikat ini, guru harus menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru.

Memiliki nomor registrasi guru atau
NRG yang merupakan bagian setelah menerima sertifikat pendidik. NRG ini menjadi identitas profesional bagi profesi guru.

Terdata aktif mengajar di sekolah durasi minimal 24 jam dalam seminggu sesuai dengan mata pelajaran linier harus terpenuhi dah harus tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Info Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) harus akurat dan valid, karena ini akan menjadi dasar verifikasi.

Sudah terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar utama untuk melakukan pencairan tunjangan profesi guru setelah semua syarat terpenuhi.

Memiliki Hasil Penilaian Kinerja “Baik” atau Lebih. Hal ini, penting karena untuk memastikan kualitas kinerja guru tersebut.

Tidak Menjadi Pegawai tetap di Instansi lain

Memiliki Rekening Bank aktif dan valid. Hal ini menjadi sangat penting dan diperlukan untuk menerima dana transfer tunjangan profesi guru secara langsung dari pemerintah

Kemudian, syarat terkahir adalah wajib Menjadi Guru Wali untuk Triwulan 3 dan 4 tahun 2025. Hal ini, karena nerdasarkan Permendiknas No. 11 Tahun 2025, semua guru kecuali kepala sekolah dan guru SD.

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *