NARASIKALBAR.COM – Pelapor Chris Liu menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang menyebut perkara dugaan pemalsuan surat telah dihentikan oleh Polda Kalimantan Barat. Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Bareskrim Polri, perkara ini masih aktif dan masih dalam tahap penyelidikan.
SP3D yang diterbitkan oleh Birowassidik Bareskrim Polri dan diterima pelapor pada 16 Oktober 2025, menegaskan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/B/137/V/2024/SPKT/Polda Kalimantan Barat tanggal 14 Mei 2024 yang sebelumnya ditangani Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar masih dalam tahap penyelidikan dan kini akan berada di bawah pengawasan berjenjang Mabes Polri.
“SP3D Bareskrim adalah bukti otentik bahwa penyelidikan belum selesai. Jadi, klaim penghentian tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta hukum,” ujar Chris Liu, dalam keterangan hak jawabnya yang disampaikan kepada redaksi narasikalbar.com pada Senin, 3 November 2025
Chris juga mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi publik terkait perkara hukum.
“Kami mengedepankan bukti resmi, bukan asumsi. Mohon semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi menyesatkan,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Andy Leonardi, Chrisanty Oktora, dan Herry Irfandi Riswanto, bersama delapan oknum pengacara: Glorio Sanen SH, Edward Hutagalung SH, Arianto Hulu SH, Alfonsius Girsang SH, Marsianus Dwi Donatus SH, Bobpi Kaliyono SH, M. Bandi Handoko SH, dan Sandy Suresno SH. Mereka diduga membuat dan menggunakan surat berisi keterangan tidak benar untuk menghindari kewajiban pembayaran kepada pelapor berdasarkan putusan perdata yang telah inkrah.
Chris Liu menyampaikan apresiasi kepada Mabes Polri atas perhatian dan komitmennya dalam menjaga objektivitas penyelidikan.
“Sebagai warga negara, saya berterima kasih kepada Mabes Polri atas langkah pengawasan dan transparansi yang telah ditunjukkan. Ini bentuk nyata komitmen Polri terhadap keadilan,” tutupnya.
Catatan:
Rilis ini dibuat untuk memberikan klarifikasi resmi berdasarkan dokumen Bareskrim Polri dan mendorong publik agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

















