banner 728x250

Jadwal Pasar Murah di Kota Pontianak

banner 468x60

NARASIKALBAR.COM, PONTIANAK: Pemerintah Kota Pontianak bersama dengan berbagai pihak kembali mengadakan operasi pasar atau pasar murah di bener titik. Operasi pasar ini dilaksanakan menyambut hari raya natal dan tahun baru 2026.

Semakin tingginya permintaan akan kebutuhan pokok seperti sembako menjadi alasan utama digelarnya pasar murah ini, karena semakin tinggi permintaan konsumen akan kebutuhan pokok, maka dipastikan harga kebutuhan pokok di pasaran terjadi kenaikan.

banner 1024x1500

Oleh karena itu, untuk mencegah kenaikan harga dan kelangkaan bahan pokok. Pemerintah Kota Pontianak menggandeng berbagai pihak untuk mengadakan operasi pasar tersebar di enam kecamatan.

Dimulai pada Senin (15/12/2025) operasi pasar dipusatkan di Kantor Camat Pontianak Tenggara. Kemudian di hari Selasa (16/12/2025) dipusatkan di Kantor Camat Pontianak Kota dan hari Rabu (17/12/2025) dipusatkan di kantor Camat Pontianak Selatan.

Selanjutnya, pada Kamis (18/12/2025), operasi pasar dipusatkan di Kantor Camat Pontianak Utara, Jumat (19/12/2025) dipusatkan di Kantor Camat Pontianak Timur dan terkahir pada Senin (22/12/2025), oprasi pasar dipusatkan di Kantor Camat Pontianak Barat. Operasi pasar ini berlangsung setiap pukul 07.00-13.00 WIB.

Adapun komoditi yang diperjualbelikan adalah komoditi kebutuhan pokok dan bahan penting yang dibutuhkan masyarakat dengan harga terjangkau.

Dari informasi yang didapat, untuk harga per paket berisi beras premium 5kg, gula premium 1kg dan minyak goreng premium 1liter hanya diberondol dengan harga Rp85 ribu saja.

Sedangkan untuk harga telur per pack isi 10 butir hanya diberondol Rp10 ribu saja. Namun demikian, penting untuk diingat, bahwa setiap warga yang ingin belanja di pasar murah yang digelar Pemerintah, harus menunjukkan KTP asli dan menyerahkan satu lembar fotokopi KTP.

Selain itu, warga yang ingin belanja juga harus membawa tas/kantong belanja dari rumah, karena petugas di lapangan tidak menyediakan kantong atau plastik semenjak adanya Surat Edaran Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sejak 1 Januari 2025 sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak negatif dari plastik terhadap lingkungan.

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *