NARASIKALBAR.COM, KETAPANG – Kepolisian Resor Ketapang memberikan penangguhan penahanan terhadap Ketua Adat Dusun Lelayang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Tarsisius Fendi Sesupi (38), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ketapang, Senin (15/12).
“Pemeriksaan terhadap Fendi berlangsung selama lebih dari 2,5 jam sejak pukul 10.00 WIB. Selama proses pemeriksaan, Fendi didampingi Tim Pengacara Koalisi Advokasi Masyarakat Adat,” kata Ketua Tim Pengacara Fendi Sesupi, Abdul Azis, yang di dampingi pengacara lainnya Bobpi Kaliyono, S.H., Rahmawati, S.H., Rupinus Junaidi, S.H., dan Ihsan Mahdi, S.H., serta perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Masyarakat Terdampak PT Mayawana Persada, di Ketapang, Senin.
Di ketahui Fendi sebelumnya tiba di Mapolres Ketapang sekitar pukul 09.30 WIB bersama tim kuasa hukum. Kehadirannya juga mendapat dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan organisasi massa, di antaranya TBBR, AGRA Kalbar, Linkar Borneo, AMAN Kalbar, LBH Pontianak, LBH Kalbar, dan Walhi Kalbar.
Massa pendukung tampak berkumpul di halaman Mapolres Ketapang dan menunggu proses pemeriksaan berlangsung.
Kuasa hukum Fendi menyatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap kliennya, yang sebelumnya sempat diamankan aparat kepolisian pada 9 Desember 2025.
Mereka mempersoalkan penetapan status tersangka yang dinilai tidak melalui prosedur pemanggilan pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Kasus yang menjerat Fendi bermula dari konflik agraria antara masyarakat adat Dusun Lelayang dengan PT Mayawana Persada terkait dugaan perampasan lahan dan ruang hidup masyarakat adat. Dalam konflik tersebut, masyarakat adat menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan karena sanksi adat sebelumnya disebut belum dipenuhi.
Abdul Azis menjelaskan, dalam pelaksanaan sanksi adat, pihak perusahaan mentransfer sejumlah dana ke rekening Fendi untuk membantu pengadaan perlengkapan adat yang tidak dapat dibeli langsung oleh perusahaan.
Mekanisme tersebut, menurut kuasa hukum, telah disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara. Namun, transaksi itu kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan dan dijadikan dasar dugaan tindak pidana yang menyeret Fendi sebagai tersangka.
Selama pemeriksaan berlangsung, dukungan dan solidaritas juga mengalir dari berbagai elemen masyarakat secara nasional. Dukungan langsung datang dari masyarakat terdampak yang tergabung dalam tujuh serikat tani di Ketapang, serta perwakilan TBBR yang terus bertahan di luar ruang pemeriksaan.
Pada waktu yang bersamaan, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat juga menggelar aksi solidaritas di Mapolda Kalbar, Pontianak. Aksi tersebut menuntut penghentian seluruh proses hukum terhadap Fendi yang dinilai tidak berdasar serta mendesak aparat penegak hukum untuk meninjau kembali proses penegakan hukum yang berjalan.
Koalisi Masyarakat Sipil Kalbar menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Selain itu, koalisi juga berencana melanjutkan upaya advokasi dan kampanye untuk mendorong PT Mayawana Persada menghentikan praktik bisnis yang dinilai berdampak pada deforestasi, degradasi kawasan gambut, serta ancaman terhadap habitat satwa liar, termasuk orangutan.
“Kami mendesak pemulihan kerusakan ekologi yang ditimbulkan, pemulihan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya hutan, serta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” kata perwakilan kolaisi, Abdul Sukri di Pontianak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun dasar pertimbangan penangguhan penahanan terhadap Tarsisius Fendi Sesupi.
















