Oleh: Moh Tingwar
Saya memandang perlu untuk menyampaikan sikap secara terbuka terkait maraknya stigma dan generalisasi yang kerap muncul akibat kesalahan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Dalam beberapa peristiwa seperti yang terjadi ke nenek Erlina di surabaya Jawa Timur dan di daerah lain, tindakan individu itu sering kali diseret menjadi penilaian terhadap kelompok, komunitas, bahkan suku secara keseluruhan. Cara pandang seperti ini tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi merusak harmoni sosial yang selama ini kita jaga bersama.
Setiap pelanggaran hukum atau tindakan tidak terpuji pada hakikatnya adalah tanggung jawab pribadi. Tidak ada satu pun kelompok, suku, atau identitas sosial yang dapat dibebani kesalahan atas perbuatan individu. Menggeneralisasi kesalahan oknum sama artinya dengan mengingkari prinsip keadilan dan nalar sehat dalam kehidupan bermasyarakat.
Saya meyakini bahwa setiap komunitas memiliki nilai-nilai luhur yang menjunjung etika, moral, dan ketaatan terhadap hukum. Ketika ada individu yang menyimpang, maka yang harus ditegakkan adalah proses hukum yang adil dan objektif, bukan penghakiman sosial yang justru melahirkan prasangka dan diskriminasi.
Generalisasi negatif bukan hanya melukai perasaan kelompok tertentu, tetapi juga membuka ruang konflik horizontal dan memperlebar jarak antarwarga. Padahal, bangsa ini—bahkan masyarakat dunia—dibangun dari keberagaman yang seharusnya menjadi kekuatan, bukan sumber perpecahan.
Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, tokoh publik, dan pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam menyikapi dan menyampaikan informasi. Narasi yang berimbang, bahasa yang proporsional, serta fokus pada substansi persoalan akan jauh lebih mendidik dan menyejukkan dibandingkan penggiringan opini yang bernuansa stigma.
Pada akhirnya, kedewasaan dalam berpikir dan bersikap adalah fondasi utama menjaga persatuan. Kesalahan oknum hendaknya menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat penegakan hukum dan nilai kemanusiaan, bukan alasan untuk menyudutkan identitas kelompok atau suku tertentu.
Demikian pernyataan sikap ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga keharmonisan sosial dan semangat persaudaraan.
















