NARASIKALBAR.COM – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Wacana ini dinilai sebagai kemunduran demokrasi karena mengurangi hak politik rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya. Sebagai pengurus nasional Perisai Demokrasi Bangsa Bidang Pendidikan Pemilih & Pengawas Partisipatif) Mustakim Lespatih menolak keras wacana tersebut karena bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Prinsip Dasar Demokrasi: Kedaulatan di Tangan Rakyat
Dalam teori demokrasi klasik: John Locke menyatakan bahwa legitimasi kekuasaan berasal dari persetujuan rakyat (consent of the governed). Jean-Jacques Rousseau menegaskan bahwa kedaulatan tidak boleh diwakilkan, karena kedaulatan melekat pada rakyat. Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai “government of the people, by the people, for the people.”
Pilkada langsung adalah perwujudan konkret dari kedaulatan rakyat. Tingkat Pemilih pada Pilkada 2024 berdasarkan Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 secara nasional berada di kisaran 68–71 persen dari total pemilih terdaftar. Hal ini menjadi gambaran bahwa masyarakat masih antusias memilih kepada daerah berdasarkan piliha nya.
Mengalihkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD berarti memindahkan kedaulatan dari rakyat kepada elite politik, sehingga bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi itu sendiri.
Dampak Negatif Jika Pilkada Dipilih DPRD diantaranya:
a. Meningkatkan Politik Transaksional
Pemilihan oleh DPRD membuka ruang besar bagi:Politik uang, Transaksi jabatan,Lobi-lobi tertutup Yang berpotensi lebih sulit diawasi dibanding Pilkada langsung yang diawasi publik luas.
b. Melemahkan Legitimasi Kepala Daerah
Kepala daerah tidak lagi merasa bertanggung jawab langsung kepada rakyat, melainkan kepada partai atau fraksi DPRD. Akibatnya Orientasi kebijakan bisa bergeser dari kepentingan publik ke kepentingan elite. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
c. Memicu Keresahan Sosial dan Ketidakpercayaan Publik
Rakyat merasa hak politiknya dirampas, yang bisa memicu: Apatisme politik/Protes sosial Menurunnya partisipasi demokrasi.
Pilkada Langsung Memang Tidak Sempurna, Tapi Bisa Diperbaiki
Masalah Pilkada langsung seperti biaya tinggi, konflik, dan politik uang bukan alasan untuk menghapusnya, pilkada 2024 yang dilaksanakan secara serentak harus menjadi bahan evaluasi seperti halnya: Memperbaiki regulasi pendanaan kampanye, Memperkuat pengawasan Bawaslu, Memperketat sanksi pidana politik uang dan Meningkatkan pendidikan politik masyarakat.
Demokrasi tidak dihilangkan karena mahal atau rumit, tetapi diperbaiki agar lebih sehat dan adil.
Penolakan terhadap wacana Pilkada dipilih DPRD bukanlah penolakan terhadap negara atau sistem, tetapi justru pembelaan terhadap: Prinsip kedaulatan rakyat,Hak konstitusional warga negara,Praktik demokrasi modern global, Stabilitas sosial dan politik jangka Panjang.
Mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah langkah berpotensi mempersempit ruang partisipasi rakyat serta memperkuat oligarki politik.
Oleh karena itu, Perisai Demokrasi Bangsa secara tegas menolak wacana tersebut dan menyerukan agar negara memperbaiki kualitas Pilkada langsung, bukan menghapusnya.
Oleh Mustakim Lespatih
(Pengurus Nasional Perisai Demokrasi Bangsa Bidang Pendidikan Pemilih & Pengawas Partisipatif)
















