LANDAK – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Kainda S.SIT, M. ENG. Menghadiri Rapat Pembahasan Permohonan Rekomendasi Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B ) untuk Fasilitas Umum, bertempat di Aulia DInas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Landak, Pada Hari Selasa,23 Juni 2026.
LP2B menjadi langkah penting dalam pengendalian alih fungsi lahan, agar lahan pertanian produktif tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Apa itu LP2B?
LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kawasan lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dipertahankan fungsinya sebagai lahan produksi pangan secara berkelanjutan.
LP2B menjadi langkah penting dalam pengendalian alih fungsi lahan, agar lahan pertanian produktif tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
📍 Manfaat LP2B dalam tata ruang dan pertanahan:
- Mengendalikan alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali
- Memberikan kepastian peruntukan lahan dalam rencana tata ruang
- Membantu penataan ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan
- Menjaga ketersediaan lahan untuk produksi pangan
- Mendukung ketahanan pangan dan kelangsungan lingkungan.
Yuk follow akun sosial media BPN Kab. Landak di akun-akun berikut :
- Tiktok : Kantahkablandak
- Facebook : Kantahkablandak
- Instagram : kantahkablandak
- Youtube : @kantahkablandak2
- X : kantahlandak
BPNKalbarHebat
ZonaIntegritas
ATRBPNKalbar
ATRBPNKiniLebihBaik
ATRBPNMajudanModern
MelayaniProfesionalTerpercaya
BerAKHLAK
















