banner 728x250

Kantah Kabupaten Landak Bagi Tips Cara Ajukan Permohonan Pemecahan Sertipikat Tanah

banner 468x60

NARASIKALBAR.COM, LANDAK – Memiliki rencana membagi satu bidang tanah menjadi beberapa bidang? Pastikan Anda memahami persyaratan layanan Pemecahan Sertipikat Tanah agar proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar.

Melalui layanan ini, satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bidang baru sesuai kebutuhan pemegang hak. Setiap bidang hasil pemecahan akan memperoleh sertipikat tersendiri dengan status hukum yang sama seperti sertipikat induknya.

banner 1024x1500

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, termasuk:
✅Isi Formulir Pemecahan/Pemisahan dan ditandatangani Pemilik/Pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
✅Lampiran 1 & 3 permen ATR/BPN No. 16/2021
✅Sertipikat Asli dan Fc. Sertipikat
✅Fc. Identitas Pemilik/Pemohon ( KTP/KK ), yang telah dicocokan dengan Aslinya oleh Petugas Loket
✅Surat Kuasa apabila dikuasakan dan Fc. KTP Kuasa

Pastikan batas bidang tanah telah disepakati bersama para pemilik tanah yang berbatasan untuk mendukung kelancaran proses pengukuran dan penerbitan sertipikat.

Ingin mengurus sertipikat tanah tapi masih bingung masalah persyaratan hingga Standar Operasional Prosedur yang berlaku? Simak infografis berikut ini yaa !

Dengan mengikuti dan mematuhi prosedur tersebut, kami berharap dapat memberikan pengalaman pelayanan yang optimal. Detil mengenai proses pelayanan dapat dilihat juga pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Yuk follow akun sosial media BPN Kab. Landak di akun-akun berikut :

  • Tiktok: Kantahkablandak
  • Facebook : Kantahkablandak
  • Instagram : kantahkablandak
  • Youtube: @kantahkablandak2
  • X : kantahlandak

BPNKalbarHebat

Zonalntegritas

ATRBPNKalbar
ATRBPNKiniLebihBaik
ATRBPNMajudanModern

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *