banner 728x250

Kantah Kabupaten Landak Laksanakan Pengambilan Sumpah Permohonan Sertipikat Pengganti

Kantor Pertanahan Kabupaten Landak

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Landak melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan sertipikat pengganti karena hilang di Kabupaten Landak

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Indra Wahyudi , S.H. serta dihadiri oleh pihak pemohon dan jajaran terkait dari Kantor Pertanahan Kabupaten Landak. tepatnya dihari Rabu, 12 Agustus 2026 ada dua Pemohon yang melakukan sumpah dengan dua lokasi yang berbeda, Pelaksanaan kegiatan Sumpah berlangsung dengan lancar, dan penuh khidmat sesuai ketentuan serta prosedur yang berlaku.

Pengambilan sumpah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti akibat kehilangan. Proses ini dilakukan sebagai bentuk penegasan dan pertanggungjawaban dari pemohon atas kebenaran data serta kronologi kehilangan sertipikat yang diajukan. Tahapan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui pelaksanaan pengambilan sumpah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Landak berupaya memberikan perlindungan hukum dan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan guna meminimalisir potensi sengketa atau permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kabupaten Landak terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan terpercaya dengan mengedepankan profesionalisme serta integritas dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.

Diharapkan melalui pelayanan yang optimal dan sesuai prosedur, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari hadirnya pelayanan pertanahan yang memberikan rasa aman dan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki.

Yuk follow akun sosial media BPN Kab. Landak di akun-akun berikut :

* Tiktok: Kantahkablandak

* Facebook : Kantahkablandak

* Instagram : kantahkablandak

* Youtube: @kantahkablandak2

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *