banner 728x250

Dukung Pengumpulan Data Informasi P4T, Kantah Kabupaten Landak Laksanakan Pelatihan Pembantu Desa

egiatan Pelatihan Pembantu Desa/Lapang dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pengumpulan Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) pada berkas Hak Guna Usaha (HGU) PT. SDK (Sinar Dinamika Kapuas), Rabu, 7 Oktober 2026.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pembekalan kepada para Pembantu Desa/Lapang mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pendataan di lapangan, khususnya terkait pengumpulan data mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah pada lokasi yang menjadi objek kegiatan. Pembekalan diberikan agar pelaksanaan pendataan dapat dilakukan secara sistematis, tertib, objektif, dan sesuai dengan petunjuk serta ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan pelatihan disampaikan materi mengenai teknis pelaksanaan pendataan, identifikasi objek dan subjek pertanahan, pengumpulan informasi kondisi penguasaan dan pemilikan tanah, identifikasi penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta tata cara pencatatan dan penyampaian hasil pendataan. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya ketelitian, keakuratan, kelengkapan, dan validitas data yang diperoleh dari lapangan.

Pembantu Desa/Lapang juga diarahkan untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait di wilayah kerja masing-masing guna memperoleh informasi yang diperlukan serta mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan. Setiap data dan informasi yang diperoleh di lapangan diharapkan dapat dicatat dan didokumentasikan secara baik sebagai bahan dalam proses pengolahan, verifikasi, dan analisis data pertanahan.

Melalui kegiatan pelatihan ini diharapkan para Pembantu Desa/Lapang memiliki pemahaman dan kemampuan teknis yang memadai dalam melaksanakan kegiatan pendataan P4T pada berkas HGU PT. SDK (Sinar Dinamika Kapuas). Dengan demikian, hasil pendataan yang diperoleh dapat menjadi data dan informasi pertanahan yang akurat, lengkap, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan, khususnya dalam rangka pengelolaan dan pemutakhiran data terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *