banner 728x250

Satreskrim Polresta Pontianak Amankan Mobil Diduga Hasil Pencurian di Pontianak

banner 468x60

Satreskrim Polresta Pontianak Amankan Mobil Diduga Hasil Pencurian Dalam Keluarga
Pontianak

Pontianak, POLDA KALBAR-Personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, mengamankan satu unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dalam keluarga, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

banner 1024x1500

Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat korban Eva tertanggal 23 Februari 2026.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol
E. Tri Purwanto, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP. Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menjelaskan kasus ini bermula pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Parit H. Husin II Komp. Disbun No. 1A, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. Pelapor, Eva Zulianna, mengetahui kejadian tersebut setelah menerima notifikasi dari CCTV yang terhubung ke telepon genggamnya.

“Pada saat dilakukan pengecekan, satu unit mobil miliknya yang sebelumnya terparkir di halaman rumah diketahui sudah tidak berada di tempat. Adapun kendaraan yang dilaporkan hilang yakni satu unit mobil Toyota Rush 1.5 S tahun 2016 warna putih dengan nomor polisi KB 1992 WH. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp230 juta, ” terang Ryan.

Dalam perkara ini, seorang pria berinisial T.H.S. yang beralamat di wilayah Pontianak Tenggara diduga sebagai pelaku dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Satreskrim Polresta Pontianak telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan, memeriksa saksi dan korban, serta mengumpulkan alat bukti.

“Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kami menyatakan akan terus melakukan penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri keberadaan terduga pelaku, ” pungkas AKP Ryan. (WB)

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *