NARASIKALBAR.COM, PONTIANAK — Dewan Pimpinan Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah yang memberikan kelonggaran bagi masyarakat dengan tunggakan kredit di bawah Rp 1 juta untuk tetap dapat mengakses KPR subsidi.
Ketua DPD REI Kalimantan Barat, Baharudin, menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap realitas masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terhambat oleh catatan administratif dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Kami melihat ini sebagai kebijakan yang sangat responsif dan tepat sasaran. Apa yang disampaikan Ibu Friderica Widyasari Dewi selaku Ketua OJK menunjukkan bahwa tunggakan kecil di bawah Rp1 juta tidak lagi menjadi penghambat utama bagi masyarakat untuk mengakses KPR subsidi, sehingga sistem menjadi lebih adil dan berpihak pada masyarakat kecil.” ujar Baharudin.
Ia juga mengapresiasi langkah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, yang memastikan bahwa masyarakat dengan tunggakan kecil tetap dapat mengajukan pembiayaan rumah subsidi.
“Terima kasih juga kepada Menteri PKP, Pak Menteri Ara, atas usulan dan inisiatifny sehingga aturan ini dapat terwujud,” tambahnya.
Lebih lanjut, Baharudin menegaskan bahwa apa yang disampaikan Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, sangat relevan dengan kondisi di daerah.
“Data yang disampaikan Pak Joko Suranto selaku Ketum DPP REI bahwa sekitar 80 persen persoalan SLIK berada di bawah Rp 1 juta, itu juga kami temukan di Kalimantan Barat. Artinya, kebijakan ini berbasis data dan menjawab persoalan riil di lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi antara regulator, pemerintah, dan asosiasi pengembang dalam kebijakan ini menjadi contoh konkret kolaborasi yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Ini bukan sekadar relaksasi, tetapi langkah strategis untuk memperluas akses hunian layak. Kami di daerah tentu sangat mendukung dan siap mengoptimalkan momentum ini agar penyerapan KPR subsidi semakin meningkat,” tutup Baharudin.
*Red

















