banner 728x250

Wujudkan Pembangunan Inklusif, Produk Hukum Pengarusutamaan Gender di Sambas Harus Berperspektif HAM

banner 468x60

NARASIKALBAR.COM, PONTIANAK– Pemerintah Kabupaten Sambas saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbub) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah. Langkah ini dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang adil dan berkelanjutan melalui kacamata Hak Asasi Manusia (HAM).

Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, Arifian Sulthana, menegaskan bahwa PUG bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen vital dalam memenuhi hak asasi manusia. Hal ini bertujuan untuk menjamin kesetaraan akses, partisipasi, kontrol, hingga manfaat pembangunan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

banner 1024x1500

“PUG adalah bagian penting dari pemenuhan hak asasi. Kita harus memastikan bahwa laki-laki dan perempuan mendapatkan manfaat yang setara dari pembangunan,” ujar Arifian dalam kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum daerah dari Persepektif HAM terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sambas Tentang Pedoman Umum pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah di Kabupaten Sambas yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Pontianak, Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Arifian memberikan apresiasi khusus kepada Bagian Hukum Kabupaten Sambas. Menurut hasil pengamatannya di awal tahun 2026 ini, Sambas dinilai sebagai salah satu daerah yang paling responsif dalam mengoordinasikan regulasi daerah dengan prinsip-prinsip HAM.

“Hasil pengamatan kami, Bagian Hukum Kabupaten Sambas adalah yang paling responsif sejauh ini. Ini adalah kegiatan koordinasi pertama kami di tahun 2026 dan kami sangat menghargai komitmen tersebut,” tambahnya.

Namun, ia juga memberikan catatan kritis terkait konsistensi anggaran. Menurutnya, regulasi yang baik harus dibarengi dengan kepastian penganggaran yang responsif gender (ARG) agar program yang direncanakan tidak terhambat di tengah jalan.

HAM Jadi Fondasi Hukum

Senada dengan hal tersebut, akademisi dari Universitas Tanjungpura (Untan), Hamdani, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menyusun peraturan bupati sebagai landasan hukum. Ia menyebut bahwa setiap regulasi di negara hukum wajib selaras dengan hirarki perundang-undangan yang lebih tinggi.

“HAM harus menjadi dasar dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengarusutamaan HAM penting untuk melahirkan regulasi yang adil dan demokratis,” tegas Hamdani.

Hamdani menerangkan, rujukan utama dalam penyusunan ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Aturan ini mewajibkan setiap produk hukum memperhatikan aspek kesetaraan dan non-diskriminasi, lenghormatan terhadap harkat dan martabat manusia dan perlindungan terhadap keluarga.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan Raperbub PUG Kabupaten Sambas tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi benar-benar mampu mengatasi isu kesenjangan gender dan keterbatasan akses kelompok rentan terhadap pelayanan publik.

“Kami mengajak seluruh stakeholder untuk menjadikan PUG sebagai upaya membangun tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *