banner 728x250

Cegah Hama dan Penyakit, Karantina Kalbar Amankan Produk Pertanian Impor

banner 468x60

RRI.CO.I, Pontianak – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat Satuan Pelayanan Bandara Internasional Supadio kembali bertindak tegas mengamankan komoditas pertanian impor tanpa dokumen resmi. Tindakan karantina penahanan tersebut dilakukan terhadap barang bawaan milik seorang penumpang yang baru saja mendarat di area kedatangan internasional. Langkah sigap ini diambil guna memutus risiko masuknya hama dan penyakit yang dapat mengancam sektor pertanian lokal, Senin, 3 Agustus 2026.

Pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan penumpang mendeteksi keberadaan media pembawa berupa komoditas kacang tanah sebanyak 5,7 kg dan kedelai sebanyak 1,4 kg. Pemilik barang tidak mampu menunjukkan dokumen persyaratan wajib berupa Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) yang diterbitkan oleh otoritas karantina negara asal.

banner 1024x1500

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi. Mengungkapkan, penahanan komoditas ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pemasukan produk tumbuhan tanpa dokumen resmi mengandung potensi bahaya yang sangat tinggi bagi ketahanan pangan daerah. Komoditas ilegal tersebut berisiko membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi merusak ekosistem dan memicu kerugian bagi para petani lokal. Petugas langsung menyita barang bukti untuk selanjutnya disimpan di dalam fasilitas penahanan karantina, serta menerbitkan surat bukti penahanan kepada penumpang yang bersangkutan.

“Tindakan penahanan ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Komoditas tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal memiliki risiko tinggi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang dapat merusak kelestarian pertanian lokal kita,” tegas Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi.

Karantina Kalimantan Barat terus mengimbau seluruh masyarakat dan pelintas batas antarnegara agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku. Pelaporan produk hewan, ikan, maupun tumbuhan kepada petugas karantina di pelabuhan atau bandara kedatangan merupakan kewajiban hukum demi keamanan bersama.

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *