NARASIKALBAR.COM, PONTIANAK – Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat (Kalbar) resmi mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan skema class action ke Pengadilan Negeri Pontianak. Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor register 292/PDT.G/2026/PN Pontianak ini dilayangkan atas dugaan kelalaian pemerintah dalam menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta krisis kabut asap yang melanda wilayah Kalimantan Barat.
Koordinator Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Gloria Sanen, mengungkapkan bahwa tim hukum bergerak berdasarkan kuasa yang diberikan oleh gabungan organisasi masyarakat sipil dan individu perorangan. Para pemberi kuasa tersebut meliputi Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, Pengurus Pemuda Katolik Komda Kalbar, Perkumpulan Laman Bunyung Indonesia.
“Gugatan class action ini merupakan representasi dari warga yang menjadi korban bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Gloria Sanen.
Dalam berkas gugatannya, Tim Hukum Nafas Kalbar menyasar 10 pihak sebagai Tergugat, yakni Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, dan Kapolda Kalbar. Selain itu, mereka juga menarik 14 pihak sebagai Turut Tergugat, yang mencakup Menteri ATR/BPN, DLHK Provinsi Kalbar, BPBD Provinsi Kalbar, serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat.
Selain gugatan utama, pihak penggugat mengajukan permohonan provisi yang meminta tindakan cepat dari Majelis Hakim sebelum perkara masuk ke pokok pembuktian. Hal ini didasari kondisi darurat kesehatan publik akibat lonjakan kasus ISPA hingga adanya korban jiwa, serta kelumpuhan sektor pendidikan dan konektivitas transportasi udara maupun sungai yang sudah berlangsung lebih dari 45 hari.
Dalam poin provisi tersebut, Tim Hukum Nafas Kalbar mendesak pemerintah untuk:
- Menetapkan bencana karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat sebagai Bencana Nasional karena keterbatasan anggaran dan sumber daya pemerintah daerah.
- Meminta Menteri Keuangan segera mencairkan dan mengalokasikan anggaran darurat bencana nasional secara proporsional langsung ke Pemprov Kalbar dan seluruh Pemkab/Pemkot se-Kalbar.
- Memerintahkan jajaran Tergugat melakukan tindakan konkret dalam penanganan kesehatan darurat, pemadaman api gambut, operasi modifikasi cuaca, dan penyaluran bantuan logistik.
Pihak penggugat menilai bencana asap yang terjadi saat ini merupakan peristiwa berulang yang sebenarnya sudah dapat diprediksi jauh hari. Namun, pemerintah dianggap gagal dalam mengambil langkah-langkah pencegahan struktural yang memadai.
“Bencana ini sudah diprediksi sejak tahun lalu akan ada kekeringan hebat, namun abai diperhatikan oleh pemerintah. Karena abai, usaha penanganan sangat minimalis. Kami punya hak atas udara bersih dan segar, sehingga kami menggugat pemerintah yang lalai,” tegas salah satu perwakilan penggugat.
Dalam pokok petitumnya, Tim Hukum Nafas Kalbar menuntut empat langkah utama dari pemerintah, yaitu penanggulangan bencana dan penanganan korban secara cepat, penegakan hukum dan audit lingkungan secara transparan terhadap pihak penyebab kebakaran, pemulihan (recovery) dampak sosio-ekonomi dan kesehatan, serta penyusunan mitigasi bencana yang komprehensif agar krisis serupa tidak terus berulang di masa mendatang.















