NARASI KALBAR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar yang telah merugikan negara mencapai Rp39 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Subeno mengungkapkan, tiga DPO tersebut ialah Samsiar Ismail (mantan Direktur Umum tahun 2015), Sudirman HMY (mantan Direktur Utama tahun 2015), dan M. Faridhan (mantan Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015).

Ketiganya diduga terlibat dalam kelebihan pembayaran pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi yang mencapai Rp39 miliar dari total anggaran Rp99,1 miliar.
“Pada tahun 2015 Bank milik Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan Total Harga sebesar Rp. 99.173.013.750,” ungkap Subeno, Senin (17/3/2025).
Alasan Kejati Kalbar menetapkan tiga tersangka sebagai DPO, lantaran mereka tidak kooperatif dan menghindari panggilan penyidik, sehingga Kejati Kalbar resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka pada Jumat (14/3/2025).
Penyidik juga sempat mendatangi alamat tempat tinggal tersangka sesuai data yang tercatat, namunkeberadaan mereka tidak ditemukan. Bahkan tempat tinggal mereka dinyatakan kosong.
“Keterangan dari Ketua RT setempat yang menyatakan bahwa para tersangka sudah tidak berada di alamat,” katanya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diancamdijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
















