NARASI KALBAR – Seperti diketahui, pada kasus PLTU 1 Kalbar ini terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016.
Pada 8 November 2024, Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Arief Adiharsa bilang kasus dugaan korupsi ini bermula saat proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2×50 MW ini menggunakan anggaran dari PT PLN (Persero) dimenangkan oleh konsorsium KSO BRN melalui proses lelang pada 2008. Namun, belakangan diketahui bahwa KSO BRN tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi dan evaluasi teknis.Informasi penting disajikan secara kronologis
“Pada 11 Juni 2009, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar, atau setara Rp 1,2 triliun dengan kurs saat ini, ditandatangani antara RR sebagai Dirut PT BRN dan FM selaku Dirut PT PLN,” jelasnya.
Setelah memenangkan lelang, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada dua perusahaan asal Tiongkok, PT PI dan QJPSE. Namun, pembangunan yang dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut gagal mencapai target. Sehingga sejak 2016 proyek pembangunan PLTU tersebut dinyatakan mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN) yang menyebabkan mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat. Akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp 1,2 triliun.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Arief Adiharsa mengonfirmasi bahwa pengusutan kasus masih tahap awal.
“Masih tahap penyelidikan ya,” kata Arief Adiharsa saat dihubungi Selasa, 4 Maret 2025. Respons tersebut menjawab soal pemeriksaan pejabat PLN Pusat yang dipanggil oleh Kortastipidkor Polri pada Senin, 3 Februari untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang terima, polisi mengusut tiga dugaan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan listrik pelat merah itu. Namun, Arief belum bersedia mengungkapkan lebih jauh mengenai konstruksi dugaan tindak pidana korupsi, maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. “Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” ujar dia.
Upaya menghubungi Manajer Hubungan Media PLN Leo Manurung dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo untuk meminta tanggapan ihwal penyelidikan ini. Namun, keduanya belum memberikan respons menyoal dugaan tindak pidana korupsi atas pemeriksaan Kortastipidkor Polri.

















