NARASIKALBAR.COM – Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat atau UMP Kalbar tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.054.552.
UMP Kalbar 2026 ini terjadi kenaikan sebesar Rp176.266 atau 6,12 persen dibandingkan dengan UMP Kalbar 2025 yang berada di angka sebesar Rp2.878.286.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson menegaskan, bahwa penetapan UMP Kalbar 2026 ini sudah sesuai dengan mekanisme dan regulasi pemerintah pusat.
“UMP Kalbar tahun 2026 naik 6,12 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” ungkap Harisson..
Sekda Kalbar Harisson meminta kepada seluruh perusahaan dan pengusaha yang ada di Kalimantan Barat untuk wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan itu.
“Kami meminta para pengusaha mentaati kebijakan ini dan melaksanakannya sesuai aturan. Pemerintah akan mengawasi penerapannya di lapangan,” pungkas Harisson.

















