banner 728x250

Lindungi Negeri dari Ancaman Penyakit, Karantina Kalbar Musnahkan Media Pembawa Ilegal

banner 468x60

NARASIKALBAR.COM, KUBU RAYA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalimantan Barat) melaksanakan tindakan karantina berupa pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Rabu (04/03/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Instalasi Karantina Kalbar ini merupakan wujud nyata penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

banner 1024x1500

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1650 kg telur konsumsi, 480 kg kulit sapi, 3000 kg jeroan ayam, 38,80 kg daging babi, 6,96 kg daging babi olahan, 3,22 kg dendeng babi, 8,24 kg sosis babi, 0,98 kg kerupuk babi, 3,745 kg bakso babi, 2 kg kornet, 4 kg jeruk, 2 kg jambu biji, 0,4 kg stroberi, 0,6 kg bluberi, 1 kg anggur hijau, 1,3 kg bawang merah, serta produk perikanan ilegal. Komoditas tersebut merupakan hasil penahanan selama periode Januari hingga Februari 2026 baik dalam negeri (Jawa Tengah) maupun luar negeri (Malaysia) yang melalui pintu pemasukan seperti pelabuhan, bandara dan PLBN.

Selain pemusnahan, dilakukan pula serah terima satwa liar yang dilindungi kepada BKSDA Kalimantan Barat. Satwa tersebut terdiri atas tujuh ekor burung cucak hijau dan dua ekor burung kolibri hasil sitaan petugas di lapangan. Langkah ini menegaskan posisi strategis Kalimantan Barat yang memiliki banyak titik rawan penyelundupan satwa dan komoditas ilegal.

Direktur Tindakan Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia, Cicik Sri Sukarsih, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja tim Karantina Kalimantan Barat. Cicik menekankan pentingnya sinergi antarinstansi, mulai dari Kepolisian, Bea Cukai, hingga BKSDA dalam menjaga kedaulatan hayati.

“Kami menyaksikan langsung pemusnahan hasil tangkapan teman-teman Karantina Kalbar. Kalimantan Barat ini mempunyai posisi sangat strategis dengan banyak pelabuhan tikus serta PLBN, sehingga tugas dalam melakukan cegah tangkal hama penyakit sangatlah berat. Kami memusnahkan kulit sapi juga karena berasal dari area endemis Antraks. Kami tidak ingin wilayah Kalbar terkena wabah tersebut. Negara tetangga kita juga belum bebas dari penyakit PMK dan Nipah, sehingga tindakan tegas terhadap komoditas tanpa dokumen adalah kewajiban demi jaminan keamanan pangan serta kesehatan nasional,” ujar Cicik.

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menambahkan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan langkah terakhir setelah melalui proses penahanan sesuai prosedur hukum. Ferdi mengajak seluruh pelaku usaha untuk lebih kooperatif dalam melaporkan komoditas yang dilalulintasakan.

“Pemusnahan ini adalah amanat undang-undang untuk mencegah penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia. Masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu ragu untuk melapor karantina. Prosedur lapor karantina itu sangat mudah, tidak sulit, dan biayanya terjangkau sesuai ketentuan PNBP yang berlaku. Kepatuhan terhadap prosedur karantina adalah kontribusi nyata masyarakat dalam melindungi kekayaan alam Kalimantan Barat dari ancaman wabah penyakit,” tegas Ferdi.

Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan dan penyaksian langsung proses pemusnahan media pembawa.

Karantina Kalbar berkomitmen terus meningkatkan pengawasan di seluruh pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas negara. Penegakan hukum secara konsisten dilakukan demi melindungi sumber daya alam dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit eksotik. Pelayanan karantina yang profesional dan transparan akan selalu dikedepankan guna mendukung kemajuan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *