PT Bumi Karya Pratama Melakukan Peninjauan Lapangan Terkait Verifikasi Data dan Penggunaan Tanah
PT Bumi Karya Pratama melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan guna memverifikasi kesesuaian data peta kerja di lokasi. Selain verifikasi data, peninjauan ini bertujuan untuk mengidentifikasi status penguasaan, kemampuan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 18 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 12 Tahun 2021 untuk memastikan seluruh informasi terkait kegiatan yang dimohonkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

















