banner 728x250
News  

Dinilai Bertentangan dengan AD/ART, Kepengurusan MABT Kubu Raya Diperpanjang Setelah masa Kepengurusan Habis

NARASIKALBAR.COM – Baru-baru ini viral informasi terkait adanya surat keputusan dengan kop surat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Adat Budaya Tionghoa Indonesia yang menerangkan memperpanjang masa kepengurusan DPD MABT Kubu Raya

Surat dengan nomor SK.08/DPP-MABT/INDO/III/2026 memutuskan, memperpanjang surat keputusan nomor 006/IN/SK/DPP.MABT/XII/2020 tanggal 12 Desember 2022 tentang kepengurusan DPD MABT Kabupaten Kubu Raya selama tiga bulan.

Keputusan ini diduga bertentangan dengan isi AD/ART BAB VIII tentang tata cara penyelenggaraan musyawarah dan musyawarah luar biasa. Dalam pasal 36 poin 1 menyebutkan, bahwa tiga bulan sebelum berakhirnya masa bakti kepengurusan Dewan Pimpinan membentuk kepanitiaan menyelenggarakan Musyawarah sesuai dengan tingkatannya.

Dimana kepanitiaan ini bertanggungjawab untuk mempersiapkan, mengkoordinasikan, melaksanakan seluruh rangkaian/tahapan kegiatan Musyawarah. Dalam pasal itu juga disebut, bahwa lanitia Musyawarah bersifat Independen, Profesional dan Transparan.

Masih dalam pasal itu, juga ditegaskan bahwa musyawarah dilaksanakan selambat lambatnya satu minggu sebelum masa bakti kepengurusan berakhir.

Sedangkan, jika terjadi kekosongan seharusnya dilakukan musyawarah luar biasa. Hal ini sesuai dengan Pasal 37 dan 38 mengatur penyelenggaraan musyawarah Nasional dan wilayah luar biasa diselenggarakan karena terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum maka Dewal Pembina menunjuk salah satu Ketua Bidang untuk menjac Pelaksana Tugas Ketua Umum. Dimana, Pelaksana Tugas Ketua Umum membentuk Kepanitiaan untuk menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa selamba – lambatnya satu Minggu sejak penunjukan.

Jika merujuk pada AD/ART seharusnya tidak ada lagi perpanjangan masa jabatan. Melainkan penunjukan Plt atau melaksanakan musyawarah luar biasa. Namun nyatanya, surat yang bertuliskan kop DPP MABT Indonesia itu justru memperpanjang masa jabatan. Hal inilah yang menjadi tanda tanya bagi banyak pihak terkait dasar keputusan itu.

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *