NARASIKALBAR.COM, KUBU RAYA – Mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan angkat bicara, terkait putusan Praperadilan yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak tertuang dalam nomor 13/Pid.Pra/2025 yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan dan penggelapan, status tersangka. Sehingga nama Muda Mahendrawan dan Uray Wisata mantan Dirut PDAM Kubu Raya resmi dipulihkan pada Senin (17/11/2025).
Menanggapi keputusan tersebut, Muda memberikan penjelasan, bahwa substansi masalah sebenarnya telah diselesaikan secara damai antara dirinya dan pelapor resmi, yaitu Iwan Darmawan, melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses itu, kata Muda, seluruh tuntutan pelapor sebagaimana tercantum dalam laporan di Polda telah dipenuhi.
“Sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025).

Ini menekankan bahwa langkah perdamaian tersebut dilakukan sesuai prosedur dan telah diterima oleh kedua belah pihak.
“Singkat saja biar informasi soal ini tidak semakin liar dengan framming yang tidak substantif, intinya masalah ini adalah delik aduan, dan masalah substansinya sudah diselesaikan secara damai dengan pihak pelapor resmi (Iwan Darmawan). Laporannya di Polda (Kalbar) juga sudah terpenuhi, yang kemudian dibuat kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” ucapnya.
Dok Muda Mahendrawan
















