banner 728x250

Kopri PKC PMII Kalbar Tekankan Urgensi Mitigasi Child Grooming dan Penguatan Instrumen Perlindungan Anak

banner 468x60

NARASIKALBAR.COM — Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PKC PMII Kalimantan Barat menyoroti urgensi pemahaman publik mengenai fenomena child grooming. Praktik ini dinilai sebagai ancaman laten yang sering kali berada dalam zona degradasi hukum di Indonesia, sehingga memerlukan atensi khusus dari berbagai elemen.

Child grooming didefinisikan sebagai sebuah mekanisme manipulasi psikologis dan indoktrinasi emosional terhadap anak. Pelaku biasanya melakukan pendekatan secara bertahap untuk membangun trust (kepercayaan) yang nantinya berujung pada eksploitasi, baik dalam dimensi seksual maupun sosial. Meski memiliki dampak traumatik secara sirkular, fenomena ini masih sering dianggap sebagai wilayah abu-abu dalam diskursus hukum nasional.

banner 1024x1500

“Child grooming bukan sekadar anomali moral, melainkan sebuah patologi sosial yang mengancam integritas psikis anak. Kasus ini kerap bertransformasi melalui medium digital (cyber-grooming) maupun dalam interaksi sosial konvensional,” ujar Jamilah, Bendahara Kopri PKC PMII Kalimantan Barat.

Jamilah menganalisis bahwa meskipun regulasi nasional telah mengatur perlindungan anak, terdapat celah dalam identifikasi fase awal grooming. Fase pendekatan persuasif ini sering kali sulit dijerat hukum karena tersamar dalam bentuk perhatian atau relasi mentor-murid.

“Secara yuridis, kita memiliki UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan UU TPKS. Namun, fase grooming sebagai proses manipulatif-preparatoris (tahap persiapan sebelum kejahatan inti) sering kali luput dari jeratan hukum. Padahal, pada fase inilah terjadi kerentanan afektif yang membuat korban sulit melakukan resistensi,” jelasnya.

Kopri PKC PMII Kalbar merumuskan beberapa strategi komprehensif untuk memperkuat ekosistem perlindungan anak:

  • Akselerasi literasi digital dan literasi hukum: Memberikan edukasi kognitif bagi orang tua, pendidik, dan anak agar mampu mengidentifikasi pola komunikasi yang tidak wajar.
  • Rekonstruksi perspektif hukum terkait grooming: Terutama dalam mengantisipasi kompleksitas interaksi di ruang siber.
  • Sinergi lintas sektoral: Membangun kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dan organisasi masyarakat untuk menciptakan sistem deteksi dini (early warning system).

Kopri menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif-sistemik, di mana masyarakat berfungsi sebagai kontrol sosial yang aktif dalam melakukan pencegahan.

“Kopri berkomitmen untuk konsisten mengadvokasi isu perempuan dan anak. Perlindungan anak harus dilakukan secara preventif-komprehensif agar mereka dapat tumbuh dalam lingkungan yang mendukung stabilitas psikososial mereka,” pungkas Jamilah.

editor: Fahrurrozi

banner 325x300
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *